CILEGON, SSC – Bawaslu Kota Cilegon dan Dinas Satpol PP Kota Cilegon sepakat akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang marak dipasang di jalan-jalan di Kota Cilegon yang melanggar aturan. Hal ini dilakukan karena saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu 2024 tepatnya baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, pihaknya sejauh ini telah 3 kali melakukan koordinasi dengan Satpol PP terkait dengan APK dan APS yang terpasang di tempat-tempat dilarang sesuai aturan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan).
Ia menyatakan, dalam upaya penertiban yang telah dilakukan ditemukan beberapa APK yang telah terpasang namun belum masuk masa kampanye. APK tersebut kata dia akan ditertibkan.
“Dalam hal ini ada juga beberapa APK yang terpasang, yang belum waktunya masuk kampanye, sudah terpasang. Nah itu, barang tentu, belum boleh dilakukan APK itu. Juga kami tertibkan. Apalagi di tempat-tempat yang dilarang,” ujar Alam kepada Selatsunda.com usai rapat gabungan penertiban APK di Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Jumat (15/9/2023).
Alam menyatakan, saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye. Saat ini, Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilu baru tahap sosialisasi. Kalaupun saat ini ditemukan ada APS yang dipasang di mana secara aturan K3 melanggar, maka akan ditertibkan.
“Jadi untuk masa kampanye ini kan tanggal 28 november. Dan KPU dan untuk partai politik saat ini kan masih tahap aps, sosialsasi Pendidikan. Kalau itu dipasang di tempat yang benar, tidak jadi soal. Tetapi kembali lagi secara k3, kalau itu ditempatkan kayak pohon, banyak itu, nah itu yang ditertibkan,” tegasnya.
Prinsipnya, Bawaslu dan Satpol PP sepakat akan melakukan penertiban terhadap APK dan APS yang melanggar. Penertiban, kata dia, tinggal dijadwalkan.
“Pada intinya kita sudah satu frame bahwasannya APK dan APS di jalan protokol, di pelosok itu sudah harus ditertibkan. Untuk jadwal dan teknisnya, Satpol PP akan korrdinasi dengan Pimpinan baru akan kita lakukan penertiban,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Ardiano Setiawan mengungkapkan, upaya penertiban APK dan APS yang akan dilakukan menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat.
Dari hasil rapat koordinasi, kata Ardiano, pihaknya dan Bawaslu akan segera melakukan penertiban.
“Hasil pertemuan pagi dan siang hari ini, hasilnya akan dilaporkan ke Pak Kasat dan Pak Sekdis terkait pembuatan jadwal penertiban,” terangnya.
Ia menyatakan, penertiban tersebut dilakukan dengan mengikuti Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3. Secara aturan, peneritban itu dilakukan agar masyarakat Kota Cilegon nyaman dan kota tetap indah dan bersih.
“Kalau dari sisi kami, Dinas Satpol PP melihat dari Perda Nomor 5/2003 tentang K3. Kami ingin, Kota Cilegon ini, masyarakat dapat nyaman, kota indah dan tertib,” pungkasnya. (Ully/Red)