SERANG, SSC – Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang gugatan perdata penyelenggaraan parkir kormesil ruko PCI Cilegon pada Kamis (10/9/2020).
Perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini digugat oleh 21 penggugat dari pemilik ruko dan pedagang dengan menggugat Pemkot Cilegon dalam hal ini UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cilegon sebagai tergugat I dan PT Sumber Arta Dirga sebagai tergugat II.
Sidang pertama ini ditunda oleh majelis hakim karena tergugat II, PT Sumber Arta Dirga selaku pihak ketiga yang mengeola parkir tidak menghadiri persidangan. Persidangan hanya dihadiri Agus Rahmat, selaku kuasa hukum tergugat I.
Meski ditunda, para penggugat tetap mengawal penuh perkara penerapan smart parking yang telah merugikan usaha mereka. Sejak sebelum sidang dimulai hingga diputuskan ditunda, mereka tetap mendampingi Mohamad Yusuf dan Rohmatulloh selaku kuasa hukum yang dikuasakan.
“Kita sebagaimana dalam gugatan bahwa tuntutan kita di ruko PCI tersebut tidak ada yang namanya smart parkir. Karena jelas dalam lahan ruko tersebut itu tidak memungkinkan dilaksanakan itu. Secara teknis dan prosedural, Pemkot Cilegon tidak memiliki hak untuk membuat smart parking di lokasi tersebut,” ujar Mohamad Yusuf, kuasa hukum penggugat dari Rival Law Firm diwawancarai usai sidang.
Mohamad menyatakan, memang dari informasi terakhir yang diperoleh klientnya mengetahui ada Surat Keputusan Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang memutuskan untuk menghentikan sementara smart parking. Akan tetapi keputusan itu masih belum memenuhi tuntutan pedagang yang meminta smart parking di ruko PCI Blok A4 dan KK dihentikan selamanya.
“Informasi terakhir memang ada surat keputusan dari walikota yang meminta untuk dlakukan penghentian, moratorium. Karena menyadari proses pelaksanaan smart parkir melanggar prosedur yang ada. Namun kita belum tahu pihak dari mereka, pihak tergugat yang mungkin akan dituangkan dalam mediasi. Tetapi yang jelas pihak pedagang menginginkan bahwa proses smart parkir itu dihentikan untuk selamanya,” tuturnya.
Dilanjutkan Yusuf, apabila pemkot memenuhi tuntutan pedagang maka penggugat akan mengambil jalan perdamaian. Begitupun, kata dia, perkara akan tetap dilanjutkan jika sebaliknya.
“Kalau memang pemerintah menyepakati tuntutan pedagang, kita selesai mungkin dengan perdamian di persidangan. Kalau Kota Cilegon tidak mengindahkan itu, gugatan kita lanjutkan,” terangnya.
Meski sidang pertama ditunda namun pedagang akan tetap mengawal sidang berikutnya. Sidang lanjutan gugatan dengan
nomor registrasi 115/Pdt.G/2020/PN Srg ini
akan digelar pada Kamis (1/10/2020).
“Hari ini ditunda dan akan kita kawal lagi 1 Oktober,” paparnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, puluhan warga baik pemilik ruko, pelajar/mahasiswa dan ibu rumah tangga yang berusaha di ruko Pondok Cilegon Indah (PCI) Kota Cilegon mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Mereka menggugat karena para tergugat dalam penyelenggaraan parkir diduga melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan mengkomersilkan lahan parkir di lahan milik para pemilik ruko.
Atas perkara perdata tersebut, penggugat menuntut kepada dua tergugat yakni tergugat I, Pemkot, UPT Perparkiran Dishub Cilegon dan Tergugat II, PT Sumber Arta Dirga untuk membayar kerugian material Rp 100 juta dan inmaterial Rp 1 miliar. (Ronald/Red)

