CILEGON, SSC – Hari ini, Kamis (10/9/2020) Kota Cilegon resmi memberlakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbeda dengan DKI Jakarta yang menutup total tempat hiburan malam (THM), Kota Cilegon justru sebaliknya. Pemkot Cilegon dalam upaya antisipasi rentan berkerumunnya orang dan penularan Covid-19 masih mengizinkan THM dan kafe di Cilegon beroperasi.
Walikota Cilegon Edi Ariadi menyampaikan, pihaknya terkait THM maupun kafe membolehkan untuk beroperasi. Namun karena mekanisme aturan belum fix, pemkot akan memberlakukan pembatasan waktu operasional usaha.
“Hanya pembatasan waktu saja. Nanti kita rapatkan dulu hari ini teknisnya seperti apa,” kata Edi, Kamis (10/9/2020).
Diketahui, Pemkot Cilegon saat merebak Covid-19 pada maret lalu menutup tempat usaha yang menimbulkan kerumunan massa. Diantaranya THM dan kafe.
Dalam penyesuaian aturan PSBB, Edi meminta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan serta kecamatan mulai bersiap dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Kita berharap mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon terhenti dengan adanya PSBB ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya secara menunggu keputusan dan arahan Walikota Cilegon Edi Ariadi terhadap penerapan PSBB di Kota Cilegon. Satu yang akan menjadi atensi, kata dia menyangkut keramaian THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang berpotensi memicu kerumunan massa.
“Kami masih menunggu petunjuk dan keputusan hasil rapat yang akan dilakukan Pemkot Cilegon. Kami akan berkomunikasi dengan Kabupaten Serang untuk membantu Pemkot Cilegon terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS),” pungkas Kapolres. (Ully/Red)

