Gedung baru Setda Kota Cilegon dengan nama Graha Edhi. (Foto Dokumentasi)

CILEGON, SSC – Pemerintahan Kota Cilegon mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2020. Meski mendapat WTP namun BPK menemukan sejumlah temuan.

Dari informasi yang dihimpun Selatsunda.com, temuan tersebut diantaranya terkait pembangunan gedung kantor baru Sekretariat Daerah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon. BPK menemukan pelaksanaan pembangunan gedung tersebut belum sesuai spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp518,34 juta. BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,51 juta.

Selain pembangunan gedung Setda baru, BPK juga menemukan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan oleh DPUTR tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kelebihan pembayaran.

Baca juga  Akses Jalan Menuju Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

Mengenai hal ini, Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengakui temuan tersebut meski meraih WTP. Menurutnya, sejumlah temuan tersebut harus dituntaskan karena terdapat ketidakwajaran.

“Apapun itu, bukan dibilang wajar. Itu memang nggak wajar,” ujarnya, Belum lama ini.

Kata Helldy, temuan sejumlah proyek yang dilaksanakan DPUTR itu telah diminta untuk segera diselesaikan.

“Dinas PU sudah kita sarankan. Sama kepala dinas agar itu segera dievaluasi. Pembayarannya setelah Lebaran ini diselesaikan,” paparnya.

Helldy walaupun Hasil LHP BPK masih terdapat temuan tetap mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bekerja maksimal. Itu dilihat dari penyelesaian temuan, Cilegon meraih capaian diatas 80 persen melebihi rata-rata nasional 75 persen. (Ronald/Red)