SERANG, SSC – Inspektorat Kota Serang mengakui masih ada tenaga atau pegawai OPD yang rangkap jabatan dalam membantu pelaksanaan proses lelang di pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal itu terjadi karena tenaga SDM yang ada di pokja masih terbilang minim.
Disampaikan Inspektur Kota Serang, Yudi Suryadi menanggapi rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Banten saat menyambangi Kantor Pemerintahan Kota Serang, Rabu (30/10/2019).
“Itu tadi, karena keterbatasan personel. Dia (misalnya) masih pegawai (OPD) A, dia juga punya keahlian pengadaan barang dan jasa. Jadi dia masuk di pokja,” ujarnya.
Rangkap jabatan karena keterbatasan tenaga, kata dia, tidak hanya di ULP saja tetapi juga terjadi di OPD yang dipimpinnya. Dari jumlah 30 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diantaranya 17 tenaga auditor dan 13 orang tenaga Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), kata dia, masih ada yang merangkap pekerjaan.
“Dari 30 orang itu saja, ada yang rangkap di Sekretariat. Karena memang kekurangan personel,” ungkapnya.
Pemkot, lanjut Yudi, idealnya memerlukan 50 auditor. Namun saat ini jumlah auditor tidak sebanding dengan jumlah OPD yang ada. Hal itu kemudian cukup menyulitkan pihaknya mengawasi tata kelola anggaran di OPD. Termasuk menjalankan rencana aksi KPK dalam penguatan peran APIP mencegah korupsi.
“Dengan banyaknya OPD, dengan (minim) personel yang ada, (pengawasan) kan terbatas. Apalagi ada tugas-tugas tambahan dari pemerintah pusat yang harus dilakukan oleh inspektorat,” tuturnya. (Ronald/Red)

