
CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melaksanakan penandatangan nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) saat Kegiatan Riung Mumpulung memperingat HUT Kota Cilegon Ke-27, Senin (27/4/2026).
Kepala Kejari Cilegon, Virgaliano Nahan mengatakan, MoU tersebut terkait dengan pemberian pendampingan hukum oleh Kejari Cilegon atas rencana Pemkot membeli dua kapal tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM).
“Jadi kita mendukung dalam hal pendampingan hukum. Di situ ada pendmapingan hukum dan audit hukum yang kita bantu penyelesaian supaya tidak ada masalah di kemudian hari, dan semuanya sah, legal berdasarkan ketentuan hukum Indonesia,” ujar Kajari usai kegiatan Riung Mumpulung.
Dalam memberikan pendampingan hukum, kata Virgaliano, pihaknya akan menugaskan beberapa jaksa. Nanti kepada jaksa, pihak PT PCM akan menyiapkan data administrasi untuk dikaji pihaknya dari sisi hukum.
“Saya menugaskan beberapa jaksa saja untuk pendampingan hukum, nanti kewajiban PCM itu menyiapkan data administrasi apa aja, untuk persiapan perjanjiannya jual beli, seperti itu. Kita akan melakukan audit hukum bahwa disitu pengadaan itu sudah sesuai dengan hukum. Jadi keuntungannya seperti apa, yang diterima oleh PCM. Jadi kita membantu Pemkot Cilegon ini melalui BUMD-nya, untuk memberikan pendapatan asli daerah untuk Kota Cilegon,” paparnya.
Kajari Virgaliano mengungkapkan, pendampingan hukum yang diberikan sebatas pendapat hukum. Jadi dalam pemberian pendapat hukum tidak mengikat. Kejari hanya memberikan rambu-rambu. Namun jika nanti misalnya dalam pengadaan itu ada yang melakukan pelanggaran, maka perbuatan itu adalah keputusan yang mereka ambil.
“Sifatnya pendapat hukum. Jadi tidak mengikat untuk pcm sendiri. Kita hanya sebagai rambu-rambu yang kita berikan. Tetapi tetap saja kalau misalnya mereka melanggar, itu kewenanga mereka. Karena mereka mengambil keputusan,” ucapnya.
Ia menegaskan kembali, pendampingan hukum merupakan pendapat hukum. Virgaliano memperingatkan, pendapat hukum tidak dijadikan tameng atau celah hukum untuk perbuatan pidana.
“Kalau kita ini loh, rambu-rambunya, ini dokumen yang harus ada dalam perjanjian. Jadi ini sebatas pendapat hukum jadi tidak bisa dijadikan tameng. Tameng apabila terjadi suatu perbuatan pidana, pidananya ada di PCM,” pungkasnya. (Ronald/Red)




