CILEGON, SSC – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Achmad Jubaedi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan menerapkan sistem absensi pegawai dengan menggunakan digital/E-Cilegon Presensi pada awal Febuari 2022. Saat ini absensi digital masih tahap uji coba.
“Saat ini, absen melalui aplikasi berbasis android itu sedang diuji coba Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),” kata Jubaedi kepada awak media ditemui di kantornya, Selasa (4/1/2022).
Jubaedi menjelaskan, seluruh pegawai dalam penerapan absensi digital nantinya wajib mendownload aplikasi E-Cilegon Presensi pada aplikasi playstore. Aplikasi hanya bisa digunakan dengan handphone berbasis sistem android.
“Untuk pengguna HP Iphone untuk sementara tidak bisa menggunakan aplikasi E-Cilegon Presensi. Yang bisa menggunakan aplikasi ini hanya pengguna android,” lanjutnya.
Kendati absen melalui hape, Jubaedi memastikan jika pegawai tidak bisa mengakali kemudahan tersebut agar bisa bolos. Karena, absensi hanya bisa dilakukan pada radius 150 meter dari kantor, tempat pegawai bekerja.
Mantan Kadinsos Cilegon ini mengaku, jika pihaknya memberikan batas waktu pegawai untuk absen. Jika batas waktu telah habis maka pegawai yang bersangkutan tidak bisa mengisi absen.
“Untuk memastikan lokasi pegawai, ada fitur selfie juga, jadi kelihatan tuh dari backgroundnya sedang di kantor atau bukan,” ujar Jubaedi.
Selain itu, dalam satu hari, pegawai diwajibkan tiga kali absen, saat pagi, saat istirahat, dan pulang.
Ia menjelaskan, untuk memastikan absensi digital berjalan maksimal, BKPP bekerjasama dengan Diskominfo dalam menyediakan aplikasi absensi digital tersebut.
“Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik) sebagai yang membuat aplikasinya, nanti setelah benar-benar jadi semuanya baru diserahkan ke BKPP,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Diskominfo Kota Cilegon Asikin mengatakan, saat ini sistem absensi online dengan aplikasi smartphone tengah dalam penyempurnaan.
“Biaya pembuatan sekitar Rp 80 juta melalui pihak ketiga. Nanti setelah dilakukan penyempurnaan dan diserahkan ke BKPP menjadi tanggungjawab BKPP sebagai pengelola,” pungkasnya. (Ully/Red)

