SERANG, SSC – Gubernur Banten, Wahidin Halim mencabut laporan dan menempuh mekanisme penanganan asas keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan tindak pidana penerobosan dan pengerusakan ruang kerja Gubernur Banten yang dilakukan oleh oknum buruh. Hal tersebut ditunjukkan saat Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro menyerahkan surat permohonan pencabutan laporan ke Ditreskrimum Polda Banten, Hari ini, Rabu (5/1/2022).
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro mengatakan, pencabutan laporan didasari kesepakatan damai kedua pihak baik buruh dan Gubernur Banten saat di kediaman Gubernur di Tangerang, Kemarin, Selasa (4/1/2022). Dalam pertemuan itu, buruh menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan langsung kepada Gubernur Banten tidak akan mengulangi perbuatan mereka kembali.
“Atas dasar daripada itikad baik dan ketulusan dari buruh, Bapak Gubernur juga merespon secara positif hal tersebut dan memberikan maaf selanjutnya dilakukan penandatangan kesepakatan perdamaian,” ujar Asep kepada awak media saat proses penyerahan surat pencabutan laporan di Mapolda Banten.
Atas kesepakatan itu, kata Asep, Gubernur meminta agar kasus yang menyeret 7 oknum buruh sebagai tersangka untuk dihentikan penyidikannya dan menempuh penanganan kasus dengan mekanisme RJ.
“Hal yang diharapkan oleh Bapak Gubernur, agat proses hukum 7 orang rekan-rekan buruh ini bisa dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” tuturnya.
Kata Asep, Gubernur mengapresiasi peran dan kontribusi Kapolda Banten dan jajaran dalam penanganan kasus tersebut hingga pada akhirnya tercapai kesepakatan damai melalui RJ. Gubernur dengan pencabutan laporan di kepolisian mengharapkan masalah antara kedua pihak dituntaskan secara menyeluruh dan tidak ada polemik berkepanjangan.
“Dan harapan dari Bapak Gubernur agar Banten kembali kondusif, iklim investasi dapat terjaga dan dunia usaha aktivitas normal kembali,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Buruh yang juga Sekjen KSPSI, Hermanto Ahmad menyatakan, para buruh sejak tadi malam sudah menunjukan itikad baik menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Banten. Dengan adanya pencabutan laporan, para buruh berterimakasih kepada Gubernur Banten serta Polda Banten yang telah memberi ruang kasus ditangani dengan RJ. Dengan penyelesaian RJ, buruh yang tadinya terjerat hukum bisa bekerja tenang kembali dan menjalani kehidupan secara normal.
“Pada hari ini, tadi malam, mereka bahagia terlepas ada tekanan-tekanan. Tapi sekarang ini mereka sudah bisa pulang ke rumah dengan senang hati, tidak ada ikatan (kasus perkara) apapun juga. Apalagi hari ini kita katakan masalah diselesaikan secara tuntas,” terangnya.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Ibnal mengatakan, Polda Banten dengan pencabutan laporan itu akan memproses sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice.
“Dengan penuh pertimbangan memperhatikan berbagai norma, normal keadilan, norman sosial antara pelapor maupun dengan terlapor. Semoga situasi Banten menjadi aman dan kondusif,” pungkasnya. (Ronald/Red)

