20.1 C
New York
Kamis, Mei 28, 2026
BerandaPeristiwaNelayan Bojongera Tolak Reklamasi Wilmar, Bupati Tatu Sebut Ranah Izin di Pemprov...

Nelayan Bojongera Tolak Reklamasi Wilmar, Bupati Tatu Sebut Ranah Izin di Pemprov Banten

-

CILEGON, SSC – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akhirnya angkat bicara terkait aksi kecaman dari para nelayan Bojonegara yang menolak keras adanya proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT Multi Nabati Asahan (Wilmar) di Perairan Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Menurut Tatu, Pemerintah Kabupaten Serang tidak memiliki wewenang dalam menghentikan proyek reklamasi karena pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menggeluarkan izin reklamasi.

“Pengerukan pasir laut kan ranahnya ada di provinsi. Kami (Kabupaten Serang,red) tidak ada kewenangan apapun dalam persoalan izin. Karena yang menggeluarkan izin ada di ranah Provinsi Banten. Dalam hal ini, saya sudah mengkomunikasikan persoalan ini dengan pada nelayan di Kabupaten Serang untuk dapat berkomunikasi langsung provinsi,”  ujar Tatu kepada Selatsunda.com,” kemarin.

Tatu menambahkan, kewenangan Raperda (rancangan peraturan daerah) pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini sedang dibahas di provinsi. Untuk itu, Pemkab Serang telah memberikan surat mediasi kepada para nelayan untuk dapat membahas Raperda tersebut ke provinsi.

“Surat mediasi sudah kita layangkan ke mereka (nelayan). Tugas saya hanya menyerahkan surat agar mereka bisa datang dan mendengarkan langsung pembahasannya. Jangan cuman katanya.. katanya aja,” tambah Tatu.

Disinggung kompensasi yang diterima nelayan, Ketua DPD Partai Golkar Banten ini menyatakan bukan ranahnya menjawab pertanyaan tersebut.

“Tanyakan ke provinsi kompensasinya gimana untuk Kabupaten Serang,” tungkasnya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Aksi, Sarkani membantah pernyataan yang disampaikan Bupati Serang, Tatu Chasanah terkait adanya surat surat audiensi antara nelayan di Bojonegara dengan Pemprov Banten.

“Pihak Nelayan Pangsoran Bojonegara belum pernah diberikan surat maupun undangan ke provinsi soal Raperda Tata Ruang Laut Pesisir dan Kepulaun,” tungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2