SERANG, SSC – Pengemudi ojek online (ojol), YS (24) yang beroperasi di Wilayah Serang harus mendekam di tahanan Mapolda Banten. Pelaku ditangkap diduga melakukan penipuan dengan modus akun Facebook palsu.
Warga Sidoarjo, Jawa Timur yang berdomisili di Serang itu membuat akun palsu dengan foto profil seorang polisi yang bekerja di Ditlantas Polda Banten.
Dalam menjalankan aksinya, seorang janda berinisial RR asal Kabupaten Pandeglang dan R, warga Jawa Timur menjadi korban. Dari tangan korban, pelaku berhasil meminta sejumlah uang kepada sebesar Rp 21,8 juta.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, YS telah melanggar ITE dengan mengaku sebagai anggota Polda Banten di media sosial Facebook (FB).
“Yang bersangkutan telah melanggar ITE dengan mengaku sebagai anggota Polda Banten di akun medsos yang dimilikinya,” kata Edi,” Kamis (22/8/2019).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku berjanji akan menikahi korban setelah orangtuanya sembuh. Untuk mempercepat pernikahannya, pelaku meminta agar korban memberikan sejumlah uang dengan cara transfer.
“Meminta uang 21 Juta dengan 3 kali pengiriman, pertama Rp 10 juta, Rp 8 juta dan Rp 3 juta, dengan alasan untuk mengobati orang tuanya. Faktanya, uangnya digunakan untuk gaya hidup pelaku,” paparnya.
Sementara itu pelaku YS mengaku, uang hasil penipuan digunakan untuk memodifikasi dan merawat motor yang biasa digunakan untuk ngojek.
“Awalnya alasan untuk biaya orang tua. Di Pandeglang dapat Rp 21 juta, di Surabaya dapat Rp 800 ribu, alasannya (menipu) sama. Untuk keperluan sehari-hari,” kata pelaku.
YS mengaku sengaja mengambil foto seorang anggota polisi untuk meyakinkan korban menjalankan aksinya. Ia membuat akun FB palsu dengan diberi nama Tri fdt.
“(Awal melakukan penipuan) Bulan Juni 2018, caranya screen shoot (foto) dari Ig (foto seorang polisi), di upload ke facebook. (FB) Bikin baru, (korban penipuan) semua perempuan. Sengaja aja (profil foto polisi),” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, YS dikenakan Pasal 51 ayat 1, Junto 35 Undang-undanf nomor 19 tahun 2016, tentang ITE. Pelaku di ancam penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (Ully/Red)

