
BOGOR, SSC – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) KOJT (Kantor Jasa Otoritas Jasa Keuangan Jabodebek dan Banten) berhasil menuntaskan 115 perkara pidana perbankan selama Januari-Oktober 2023. 115 perkara yang ditangani ini, meliputi 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 industri keuangan non bank.
Demikian terungkap dalam Capacity Building dan Media Gathering tahun 2023 yang digelar di Bogor, Selasa (21/11/2023).
“Perkara terbanyak dari perbankan sebanyak 90 kasus,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Provinsi Banten, Roberto Ukyuwen.
Ia menambahkan, terjadi tren peningkatan tindak pidana perbankan dari 2022 ke 2023.
“Lebih banyak di 2023 ini dibandingkan tahun lalu. Akses informasi dan publikasi yang luas menjadi pelanggaran perkara yang lebih banyak sehingga muncul kejadian perkara yang semakin banyak,” tambahnya.
Kata Roberto, pencatatan perkara pidana perbankan melalui aplikasi pengaduan konsumen. Seperti pengaduan yang terjadi di perbankan terbanyak ada di 54 di BPR dan 8 di BPRS yang ada di wilayah Banten.
“Cuman lagi-lagi saya tidak tabel pengaduan itu dari bank apa atau di Banten berapa banyak. Tapi Banten termasuk ada perkara pidana perbankan. Karena saya sering kali menerima pengaduan melewati jalur hukum terkait BPR dan BPRS di Banten,” ujar Roberto.
Untuk mengantisipasi masyarakat terbebas dari perbankan terjerat hukum, sambung Reberto, pada dasarnya, OJK tetap berpegangan pada formula dan resep sederhana. Yakni, 2L (Legal dan Logis).
“Legal bukan berarti hanya lembaga tersebut legal. Tapi, semua aktivitas yang dilakukan perbankan tersebut dalam bentuk kelembagaan. Produk-produk yang diluncurkan oleh perbankan itu pun harus memenuhi kaidah-kaidah legal. Sementara, untuk logis, berbagai produk yang ditawarkan harus logis. Pengembalian tingkat bunga harus masuk akal seperti tingkat bunga jangan membatasi MPS dan persyaratan dilengkapi,” urainya.
Selain melakukan penegakan hukum, Roberto memastikan OJK juga gencar melakukan sosialisasi. Khususnya kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya. (Ully/Red)