Pansus Pajak dan Retribusi Targetkan PAD Cilegon Naik Hingga 10 Persen dari Penyesuaian Tarif di 2026

0
316

CILEGON, SSC – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Cilegon, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan 5 hingga 10 persen di 2026 mendatang. Hal ini terungkap dalam rapat Pansus dengan OPD terkait perubahan tarif pajak dan retribusi daerah di DPRD Cilegon, Rabu (10/12/2025)

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rahmatulloh, mengatakan, jika Pansus dengan BPKPAD berupaya agar PAD mengalami peningkatan. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian tarif dari berbagai pelayanan di beberapa OPD penghasil.

“Perubahan tarif pajak dan retribusi ini berdasarkan tindak lanjut dari revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang ditargetkan mampu meningkatkan PAD Cilegon di 2026,” kata Rahmatulloh.

Katanya, dengan penyesuaian tarif tersebut, PAD ditargetkan akan naik sekitar 5 hingga 10 persen.

Politisi senior Partai PAN Cilegon ini menjelaskan, beberapa OPD penghasil yang berpotensi menyumbang PAD lewat penyesuaian tarif ini, yakni, Dinas Kesehatan, RSUD, Disperindag hingga Dispora.

“Dinas Kesehatan dan RSUD Cilegon termasuk yang melakukan penyesuaian, karena mengoperasikan layanan BLUD. Layanan BPJS, tarif tetap mengikuti ketentuan nasional, namun layanan umum non-BPJS mengalami kenaikan setelah 6 tahun tidak berubah,” jelasnya.

Rahmatulloh menjelaskan, sementara adapun rencana pengenaan pajak kepada UMKM akan dikenakan untuk UMKM yang memiliki omset mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

“Pedagang kecil tidak langsung kena pajak. Itu hanya berlaku bagi usaha yang penghasilannya melewati batas itu,” ujarnya.

Hal yang sama juga rencana pengenaan retribusi untuk penyewaan gedung pengelolaan lahan, area wisata dan fasilitas olahraga. Kemudian, fasilitas seperti Sport Center dan lapangan tenis yang sebelumnya gratis kini wajib dikenakan retribusi.

“Itu sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sementara pada sektor pajak, Pansus membuka peluang kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Peluang kerja sama tersebut terkait potensi pengelolaan pajak parkir di tepi jalan nasional.

Jika kerja sama tidak memungkinkan, skema alternatif akan disiapkan, misalnya mengalihkan menjadi pajak parkir bagi pemilik lahan atau pengelola area.

Rahmatulloh menegaskan pentingnya sosialisasi sejak dini agar masyarakat memahami bahwa retribusi dipungut secara resmi dan masuk ke kas daerah.

“Semua pedagang, baik kaki lima maupun restoran, tetap dikenakan pajak jika omzetnya lebih dari Rp5 juta per bulan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, penyesuaian tarif tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri.

Katanya, hampir seluruh aset publik yang dimanfaatkan masyarakat akan dikenakan retribusi dalam rangka menambah PAD.

“Misalnya Stadion Seruni, Stadion Jombang, lapangan tenis PCI, hingga rumah dinas, itu akan dikenakan tarif retribusi,” katanya.

Dana memperkirakan potensi peningkatan pendapatan di 2026 berada di angka 5-10 persen.

Ia memastikan tidak semua fasilitas publik langsung disewakan karena setiap aset akan dinilai fungsi dan kelayakannya terlebih dahulu.

Untuk menentukan UMKM yang omzetnya melampaui Rp 5 juta, pemerintah akan mengandalkan pengakuan pelaku usaha dan peninjauan lapangan.

Sementara untuk memperkuat pengawasan, BPKPAD Cilegon berencana menambah jumlah tapping box. Itu dari sebelumnya sebanyak 114 unit menjadi kurang lebih 200 hingga 300 unit tahun depan.

Tidak hanya itu, Dana pun mengatakan jika pihaknya akan meluncurkan aplikasi baru pencatat transaksi otomatis.

Katanya, sistem pembayarannya pun akan disederhanakan melalui penerapan QRIS bagi pedagang kecil.

“Inovasi inilah yang membuat Cilegon mendapat penghargaan ‘Rookie of The Year’ dari dari DJP,” jelas Dana. (Ully/Red)