Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatullah melayangkan interupsi saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Kamis (30/3/2023). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Interupsi terjadi saat Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung Paripurna DPRD Kota Cilegon, Kamis (30/3/2023). Interupsi itu dilayangkan oleh Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Pantauan Selatsunda.com di Ruang Rapat Paripurna DPRD, interupsi dilayangkan oleh Rahmatullah saat Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’Raj menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait setuju tidaknya susunan raperda dua pengusul ditetapkan. Saat itu, Rahmatullah langsung menyampaikan interupsi.

Pada interupsinya, Rahmatulloh menyinggung terkait mekanisme peraturan pengusulan Raperda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD.

Bahwa Bapemperda memiliki tupoksi kewenangan diantaranya, melakukan pengharmonisan pembulatan dan pemantapan persepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan perda disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Lalu kemudian, Bapemperda juga memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap rancanagan perda yang berasal dari pemerintah daerah.

Baca juga  Disperindag Cilegon Akan Konsultasi ke BPKP, Kaji Rencana Kerja sama Bangun Guna Serah Pasar Kranggot

Ia menyampaikan, dalam mekanisme pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah bahwa OPD pengusul harus melakukan pembahasan dengan Bapemperda baik itu naskah akademik maupun pengharmonisasian dan finalisasi. Di mana semua itu baik menyusun naskah akdemik dan penharmonisasian membutuhkan anggaran kegiatan.

Ia menegaskan, Bapemperda dengan OPD pengusul sudah sepakat dalam menyampaikan prolegda satu tahun sebelum diajukan. Bahwa dalam Prolegda 2023 sudah disepakati pada 2022. Akan tetapi yang terjadi saat ini kebanyakan OPD  tidak dapat mengusulkan raperda karena menyangkut anggaran.

“Akan tetapi sampai hari ini OPD pengusul belum bisa melaksanakan kegiatan tersebut karena menyangkut penganggaran,” ujarnya.

Rahmatullah menyatakan, dengan pernyataan terkait aturan tersebut hendaknya kedepan OPD pengusul raperda dapat memperhatikan aturan yang berlaku. Bahwasannya, OPD pengusul saat menyampaikan usulan raperda harus diikuti dengan alokasi penganggaran.

“Oleh karena kami menyampaikan kepada Pimpinan mohon diperhatikan oleh eksekutif bahwa kedepan ketika OPD pengusul menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah kepada DPRD  maka harus diikuti dengan penganggaran untuk semua kegiatan peraturan daerah tersebut baik dilakukan pembahasan naskah akademik dengan Kanwil Hukum dan Ham begitu juga harmonisasi dengan Bapemperda. Oleh karenanya ini perlu kami sampaikan hal ini kepada pak Sekda (Maman Mauludin), Bappeda dan kepada seluruh opd pengusul kedepan, ketika ingin menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada DRPD harus diikuti dengan penganggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tertib tertib DRPD,” ungkapnya.

Baca juga  Disperindag Cilegon Akan Konsultasi ke BPKP, Kaji Rencana Kerja sama Bangun Guna Serah Pasar Kranggot

“Mohon itu diperhatikan dan untuk kedepan bisa dilaksanakan dengan baik,” sambungnya.

Ia menyampaikan, dia dan anggota lainnya sepakat akan tetap melanjutkan pembahasan dua raperda yang di paripurnakan saat ini. Namun kedepan, ia meminta agar OPD pengusul dalam mengusulkan raperda dapat melakukan penganggaran kegiatan.

“Namun hari ini kami Bapemperda bersepakat dengan teman-teman anggota tetap bisa dilanjutkan rancangan peraturan daerah hari ini, tetapi ke depan mohon yang menjadi perhatian ketika OPD melakukan anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut untuk bisa dianggarkan,” ucapnya. (Ully/Red)