
CILEGON, SSC – Satgas Pangan Polres Kota Cilegon mengingatkan kepada seluruh pedagang, distributor, pengecer untuk tidak melakukan tindakan kecurangan dalam menimbun maupun menaikan harga pangan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pasalnya, apabila ketahuan adanya pedagang membandel maka bersiaplah akan diburu oleh polisi.
Demikian disampaikan Kanit II Reskrim Polres Cilegon, Yogi Fahrisal mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Disperindag Kota Cilegon tengah melakukan monitoring dengan mengecek ketersediaan pangan di Pasar Kranggot menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.
“Jangan sampai menjual barang pangan diatas HET. Kami juga ingatkan jangan menimbun barang sembako. Pedagang juga jangan sampai berbuat curang mulai dari sisi timbangan, berat maupun kualitas barang yang mereka (pedagang) jual,” kata Yogi kepada Selatsunda.com, Selasa (14/11/2023).
Pedagang yang berani melakukan monopoli harga atau menjual harga di atas eceran tinggi akan dikenakan saksi pidana paling lama 5 tahun penjara. Sanksi ini diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 99 dan UU Perdagangan Nomor 6 Tahun 2014.
“Hasil survei yang kami lakukan tadi di Pasar Kranggot, alhamdullilah stok barang normal cuman ada beberapa kenaikan harga seperti bawang merah dan cabai merah. Tapi kenaikan harga itu tidak disertai dengan kelangkaan tapi kenaikan itu masih di ambang normal,” pungkasnya. (Ully/Red)