
CILEGON, SSC – Pemerintah telah mengesahkan peraturan menghapus tenaga honorer pada Desember 2024. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-undang ASN yang disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada akhir Oktober lalu.
Perlu diketahui, saat ini, ada sebanyak 3.266 honorer tenaga teknis dan administrasi di Pemkot Cilegon.
Mengenai hal ini, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta meminta adanya kebijakan dari pemerintah pusat agar tenaga honorer tersebut tidak jadi dihapus. Mengigat, kondisi perekonomian saat ini tidak memungkinkan dilakukan PHK (Pemutusan Hububgan Kerja) sebesar-besarnya.
“Kita sih berharap ada kebijakan baru untuk nasib para tenaga honorer ini. Semestinya, tenaga honorer ini dikelola sebaik-baiknya. Kalaupun ada perekrutan, itu harus di bicarakan dengan baik. Toh selama ini, kita (Pemkot Cilegon) masih kuat membiayai tenaga honorer,” kata Sanuji kepada Selatsunda.com, Selasa (14/11/2023).
Sanuji menambahkan, pihaknya berencana akan melakukan komunikasi dan memohon ke pemerintah pusat terkait nasib para honorer.
“Pokoknya nanti kita minta agar tenaga honorer terap bekerja Kalau pun tidak ada perekrutan P3K, mereka (Tenaga Honorer) harus ada tambah Sanuji.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto mengaku saat ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer yang berlaku di 2024 nanti.
“Kita belum tahu pastinya kapan. Karena dari pemerintah pusat belum ada informasi apapun,” pungkas Joko. (Ully/Red)