
CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui BKSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia) mencatat banyak pejabat yang menduduki jabatan struktural belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kota Cilegon, Raden Firman mengatakan, pada tahun ini baru ada 18 pejabat eselon II, III dan IV yang mengikuti Diklat PIM. Kedelapan belas pejabat itu diantaranya, eselon II sebanyak 3 orang, eselon III 5 orang dan eselon IV 10 orang. Untuk 2022, eselon II ada 12 orang, eselon III ada 88 orang dan eselon IV ada 354 orang.
Firman mengungkapkan, Diklat PIM sangat penting diikuti oleh pejabat. Hal ini untuk mengukur kemampuan dan menunjang tugas dan fungsi pejabat tersebut selama duduk di suatu OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Untuk eselon II ada 3 orang yang sudah menjalani Diklat PIM, yaitu Pak Ismatullah, Kepala Dinas Perpustakaan, Pak M Ridwan, Kepala Dinas Perkim, dan Bu Heni Anita Susila Kepala Dinas Pendidikan,” kata Firman kepada awak media ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Senin (19/6/2023).
Firman tak menampik masih minimnya pejabat Pemkot Cilegon yang mengikuti Diklat PIM tersebut, lantaran karena kuota penyelenggara Diklat PIM sangat terbatas.
“Kita mengajukan berapa (pejabat Diklat PIM) tapi yang di ACC berapa,” ujar Firman.
Firman menguraikan, dari 18 pejabat yang telah dan akan menjalani Diklat PIM, 3 pejabat eselon II diantaranya telah menjalani Diklat POM di Badan Diklat PIM Provinsi Banten. Kemudian, 8 pejabat eselon IV di BKPSDM Jawa Barat dan untuk eselon IV rencananya akan diselenggarakan pada akhir bulan Juni ini.
“Masing-masing penyelenggaraan Diklat PIM di BPKSDM Bandung, LAN RI Dan Badan Diklat Provinsi Banten. Tujuan Diklat PIM ini, sebagai salah satu syarat pegawai yang telah menududki suatu jabatan dan bersifat wajib,” urainya.
Menurut Firman, Diklat PIM digelar selama 3 bulan. Namun, tidak di lokasi Diklat secara berturut-turut.
Sebab, saat ini ada dengan system online dan tatap muka.
“Semua pejabat yang sudah duduk di suatu jabatan, wajib mengikuti Diklat Kepemimpinan bagi yang belum menjalani Diklat, salah satu syarat menduduki jabatan.” pungkasnya. (Ully/Red)