PANDEGLANG, SSC – Bupati Pandeglang Irna Narulita melarang pejabat Pemkab Pandeglang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ke luar daerah.
“Yang perjalanan keluar Pandeglang menggunakan randis akan kami sanksi. Silahkan pergunakan kendaraan pribadi atau sewa kendaraan umum,” kata Bupati Irna saat memberikan sambutan pada apel pagi di Sekretriat Daerah, Senin (25/4/2022).
Dikatakan Bupati Irna, randis adalah aset daerah yang digunakan untuk memberikan pelayanan. Jika digunakan untuk libur hari raya atau kepentingan pribadi, kata Irna, akan berdampak pada kesiap siagaan pelayanan apalagi dipergunakannya untuk jarak yang jauh.
“Seperti Dishub, Dinkes, Pol.PP, mereka tetap tetap bekerja walaupun cuti hari raya, jadi randis harus tetap standby untuk mobilitas pelayanan,” ungkapnya.
Selain randis, Bupati Irna juga meminta kepada seluruh pegawai tidak ada libur tambahan selain cuti hari raya yang telah ditetapkan.
“Cuti hari raya mulai tanggal 29 April – 6 Mei, jika ada yang tidak masuk pasca libur hari raya tentu akan ada sanki juga yang diterima oleh para pegawai,” tandasnya.
Menindaklanjuti surat edaran Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Moh Amri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti instruksi tersebut. Menurutnya, kedisiplinan pegawai bukan saja pada hari raya melainkan setiap ada pelanggaran harus ditegakkan.
“Yang mudik pakai randis tetap kita akan beri sanksi sesuai surat edaran Bupati Pandeglang”, kata Amri.
Masih kata Amri, terkait sanksi baik randis ataupun bolos kerja pasca cuti hari raya akan diberikan sanksi ringan dari mulai teguran lisan sampai dengan tertulis.
“Walaupun ringan, tetap pelanggaran dan akan menjai catatan kedisiplinan,” ungkapnya. (Rizal/Red)

