Pelaku Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Terancam di Bui Seumur Hidup

0
316
Pelaku HA ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan anak di BBS, Kota Cilegon. (Foto Ronald/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC –  Pelaku inisial HA (31) yang diduga membunuh anak inisial A(9) di Kompleks BBS 3, Kota Cilegon terancam penjara seumur hidup. Pelaku yang merupakan karyawan swasta di PT CA ini oleh Polda Banten dijerat pasal berlapis dengan KUHAP baru.

Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, KUHP nomor 01 tahun 2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang di dahului dengan tindak pidana lainnya, yaitu pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak.

“Kemudian kita lapis dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (05/01/2026).

Pelaku melakukan pembunuhan disertai dengan pencurian karena motif ekonomi. Awalnya, pelaku sempat bermain transaksi aset digital atau kripto dari uang tabungan istrinya dengan nilai Rp 400 juta. Dalam transaksi itu, pelaku mendapat keuntungan Rp 4 miliar. Namun saat kembali melakukan transaksi, pelaku mengalami kerugian.

“Dari Rp 400 juta ini dimainkan sehingga berkembang sampai dengan mendapatkan keuntungan senilai kurang lebih Rp 4 miliar. Dari Rp 4 Miliar ini, yang bersangkutan belum puas, kemudian dimainkan lagi, sehingga yang bersangkutan kalah, adapun akun yang digunakan melalui aplikasi pintu.id,” ujar Dian.

Pelaku kemudian setelah mengalami kekalahan dalam transaksi kripto mengajukan peminjaman uang di bank. Selain itu, juga meminjam di koperasi dan pinjaman online.

“Setelah kalah, Yg bersangkutan mengajukan peminjaman di Bank Mandiri Rp 700 juta, pinjam di koperasi Ro 70 juta dan pinjol 50juta. Tujuannya apa untuk main kripto lagi,” ujarnya.

Namun saat melakukan transaksi kripto kembali, pelaku mengalami kekalahan.

“Tetapi hasil yang diperoleh, yang bersangkutan kalah kembali,” paparnya.

Motif tersebut, kata Dian, juga mendorong pelaku melakukan pencurian disertai dengan pembunuhan terhadap korban karena kondisi penyakitnya. Pelaku berdasarkan rekam medis menderita kanker nasofaring stadium 3.

“Ini dibuktikan dari rekam medis pada handphone pelaku, yang bersangkutan rutin tiap minggu melaksanakan pengobatan rutin maupun kontrol dokter dengan kemo terapi di rumah sakit S Semanggi. Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” ucapnya. (Ronald/Red)