SERANG, SSC – Pelanggaran kendaraan over dimensi dan over muatan (ODOL) paling banyak terjadi di Kota Cilegon. Pelanggaran truk obesitas kebanyakan ditemukan di area kawasan industri dan di jalur Pelabuhan Merak sebagai gerbang masuk arus logistik di Pulau Jawa.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo menyatakan, pelanggaran truk ODOL selain Cilegon juga banyak ditemukan di Kabupaten Serang.
“Operasional mereka kan cenderung di wilayah-wilayah bisnis. Makanya di wilayah bisnis di provinsi ini, itu terjadi di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Ini kan ada tol juga, mereka masuk ke wilayah industri dan di Pelabuhan Merak, pintu masuk arus barang di Pulau Jawa. Yang pasti, kami temukan banyak, sekitar ribuan pelanggaran,” ujarnya, Rabu (22/1/2020).
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan kendaraan yang melibatkan kendaraan truk Odol, sambung Dirlantas, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan juga telah melakukan penindakan berupa penilangan hingga penahanan.
Dirlantas menerangkan, upaya antisipasi truk ODOL juga dilakukan pihaknya dengan menyurati perusahaan karoseri di Banten. Upaya itu dilakukan untuk menegakan aturan terkait kesesuaian legalitas antara Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) kendaraan yang dikeluarkan karoseri dengan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) dari Kemenhub.
“Kita sudah bersurat, saya sudah kirim karoseri terkait registrasi kendaraan bermotor. Kita akan lakukan cek langsung, baik fisik bak yang digunakan truk. Apakah betul-betul sesuai sepek pada SRUT atau tidak,” paparnya.
“Ini salah satu antisipasi kita supaya kendaraan yang bak tidak memenuhi spek yang akan terpengaruh dengan volume yang diizinkan, ini mulai kita batasi. Ini dengan melihat sisi kendaraan bermotornya,” sambung Dirlantas.
Mengenai pelarangan truk ODOL melintas di Pelabuhan Merak, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan BPTD Banten. Meskipun demikian, sambung Dirlantas, secara prinsip aturan larangan truk ODOL telah dijalankan pihaknya sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Prinsipnya itu tadi, bukan di Pelabuhan Merak saja tetapi selama ini penegakkan juga dilakukan di jalan raya. Seperti satu minggu lalu, penegakan larangan truk obesitas kita lakukan di Bojonegara. Prinsipnya, bagi yang melanggar, tetap kita tindak,” tegasnya. (Ronald/Red)

