CILEGON, SSC – Puluhan pemilik ruko PCI di Blok KK & Blok A menyegel paksa area smart parking yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, Selasa (25/8/2020). Hal itu dipicu karena Dishub dinilai mengabaikan hasil hearing dengan DPRD Cilegon dimana dalam pertemuan diputuskan penerapan smart parking dihentikan.
Informasi yang dihimpun Selatsunda.com, puluhan pemilik ruko terlibat adu mulut dengan petugas Dishub Cilegon yang sedang berjaga area smart parking. Bahkan, pemilik ruko membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tempat Ini Disenggel’ Dikarenakan Tanpa Izin Pemilik dan Tidak Sesuai Dengan Peraturan Kelayakan Peraturan Perparkiran Tandatangan Pemilik dan Penyewa Ruko Blok KK dan Blok A.
Salah satu pemilik ruko, Ade Suryana mengatakan, penerapan smart parking yang dilakukan oleh Dishub tidak mengikuti hasil hearing antara Komisi III dan Komisi IV DPRD Cilegon, belum lama ini. Dari hasil tersebut, penerapan smart parking diminta dihentikan namun malah dilanjutkan Dishub.
“Waktu hearing antara DPRD dengan Dishub kan sudah jelas. Jika smart parking ini diberhentikan hingga ada keputusan dari Walikota Cilegon (Edi Ariadi). Tapi kenapa amanah ini justru dilanggar oleh Dishub?,” kata Ade kepada awak media ditemui di lokasi, Selasa (25/8/2020).
Sementara Kapolsek Cibeber AKP Chotidjah meminta agar Dishub Cilegon untuk memberhentikan pengelolaan smart parking di area ruko PCI.
“Kita minta ke Dishub keluar masuk tidak dipungut parkir dulu sambil menunggu mediasi selanjutnya,” pungkasnya. (Ully/Red)