CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon mengadakan rapat dinas dengan seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Aula Setda Kota Cilegon, Senin (1/7/2024). Rapat dinas tersebut membahas beberapa hal baik optimalisasi Pendapatan Asli Daerah hingga tindak lanjut catatan LHP BPK RI.
Rapat di pimpin Walikota Cilegon, Helldy Agustian turut dihadiri Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, Sekda Cilegon, Maman Mauludin serta Asda III Kota Cilegon, Syafrudin.
Walikota Helldy menjelaskan, rapat dinas ini membahas tentang capaian pendapatan asli daerah (PAD), catatan BPK, buku panduan pemandian jenazah hingga langkah-langkah antisipasi banjir.
“Kemarin kan ada laporan sudah dibentuk Satgas PAD. Jadi nanti saya mau minta hasil laporan dari Satgas PAD terkait Tapping box. Apakah benar tapping box di restoran-restoran banyak yang mati dan harus kita perbaiki,” ujar Helldy.
Helldy juga meminta kepada seluruh Kepala OPD agar dapat terus meningkatkan kinerjanya, terutama pada sektor pelayanan masyarakat.
“Kami juga telah meminta kepala OPD untuk dapat terus meningkatkan inovasi-inovasi yang memudahkan pelayanan masyarakat Kota Cilegon,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Cilegon, Mahmudin menuturkan, seluruh OPD diminta agar mengikuti instruksi Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Salah satunya jika ada OPD yang terdapat kelebihan pembayaran dalam menjalankan program/kegiatan agar segera menindak lanjuti pengembaliannya. Sebab, BPK memberikan batas waktu pengembalian temuan BPK RI selama 90 hari.
“Persoalan di tindaklanjuti atau belum, itu ada di masing-masing OPD. Semua OPD dituntut untuk mengembalikan temuan tersebut dengan batas waktu 90 hari atau berakhir pada 7 Juli 2024 mendatang. Jika dalam 90 hari rekomendasi temuan BPK tak dihiraukan OPD, tentunya itu menjadi tanggung jawab di masing-masing OPD,” tutur Mahmudin.
Kata Mahmudin, Inspektorat Kota Cilegon, telah melakulan tugas sesuai dengan tupoksi yang ada.
“Sekarang tinggal OPD-nya saja untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut,” pungkas Mahmudin. (Ully/Red)