Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur saat diwawancara di kantornya. (Foto Dokumentasi)

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir diatas trotoar. Penertiban itu dilakukan dengan pengenaan denda bagi pelanggar.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengusulkan draft raperda (rancangan peraturan daerah) kepada DPRD Cilegon terkait Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tratibum) Kota Cilegon.

Di mana, dalam raperda tersebut ada 15 item yang akan dikenakan denda kepada pelanggar. Kelimas belas item ini, yakni, tertib jalan, tertib sosial, tertib hiburan dan keramaian, tertib ruang terbuka publik, tertib lingkungan, tertib kependudukan, tertib sungai dan drainase.

Selanjutnya, tertib usaha tertentu, tertib PKL, tertob reklame, tertib tanah dan bangunan, tertib ruangc tertib pelajar tertib aparatur pemerintah dan tertib kesehatan

“Sebelumnya kami sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Cilegon No 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3), namun dalam Perda K3 tidak ada saksi denda. Oleh karena itu, kami mengajukan adanya raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tratibum), dimana dalam raperda itu menyingung tentang denda pelanggar,” Kamis (30/3/2023).

Baca juga  Kota Cilegon Kembali Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke-10

Juhadi menjelaskan, dalam rapeda yang dibuat ini, juga tertuang sanksi tegas kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan trantibum. Diantaranya parkir diatas trotoar akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, melanggar tertib sosial (kumpul kebo) dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, berjualan diatas trotoar dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

“Kita sebagai Satpol PP artinya membantu tugas walikota dalam hal penertiban dan penertiban itu harus kita wujudkan. Bukan semata-mata dengan Perda Trantibum kita mencari PAD (Pendapatan Asli Daerah) tetapi bagaimana supaya Cilegon ini tertib di umum dan tertib di masyarakat,” jelas Juhadi.

Senada dengan Juhadi, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, raperda ini masih dalam berbentuk draf. Draf raperda sudah diserahkan ke Bagian Hukum pada Senin (27/3/2023) kemarin.

Baca juga  Disperindag Cilegon Akan Konsultasi ke BPKP, Kaji Rencana Kerja sama Bangun Guna Serah Pasar Kranggot

“Kalau raperda ini disahkan pada pertengahan 2023 kemungkinan pelaksanaan denda efektif di awal 2024. Sebelum pemberlakukan denda itu, pastinya kita terus lakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujar Faruk.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum pada Setda Pemkot Cilegon, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon Agung Budi Prasetya mengungkapkan, aturan raperda yang disusun oleh Pemkot Cilegon tentang Tata Tertib Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) tidak boleh melebihi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . Dalam UU 23 tahun 2014 denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan.

“Draf raperda sudah hampir final di bahas. Minggu depan kami akan serahkan ke DPRD Cilegon untuk selanjutnya di paripurnakan,” pungkas Agung. (Ully/Red)