20.1 C
New York
Minggu, April 19, 2026
BerandaPemerintahanPemkot Cilegon Berencana Jadikan Gedung Ini untuk Sumber PAD baru

Pemkot Cilegon Berencana Jadikan Gedung Ini untuk Sumber PAD baru

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah) Kota Cilegon berkeinginan untuk memfungsikan Eks Gedung Matahari Lama menjadi gedung pertemuan. Niat tersebut sebagai upaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon.

Kabid Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nurfauziah menyampaikan, meski terdapat rencana tersebut pihaknya saat ini masih menunggu terkait adanya tidaknya PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh para penggugat. Apabila tidak ada PK, Pemkot Cilegon akan melakukan eksekusi.

“Jadi kami (Bidang Aset BPKPAD) sudah melakukan konsultasi ke Datun Kajaksaan Negeri (Kejari Cilegon) terkait persoalan ini. Hasil konsultasi dari Kejari, mereka menyarankan agar kita melakukan konsultasi ke PN (Pengadilan Negeri) Serang untuk menanyakan apakah ada pengajuan PK dari penggugat,” kata Nur kepada Selatsunda.com ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Senin (10/2/2025).

Diketahui,  Kejari Cilegon bersama Pemkot Cilegon memenangkan gugatan terkait perkara sengketa lahan eks Matahari. Putusan sengketa lahan eks Matahari tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Kasasi Nomor: 2010 k/Pdt/2024 Jo Nomor: 141/Pdt/2022/PT.BTN Jo Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Serang.

Nur menambahkan, berdasarkan aturan waktu pendaftaran PK dilakukan 6 bulan setelah putusan atau di Maret 2025. Apabila pada Maret tidak ada pendaftaran PK, otomatis Pemkot Cilegon sudah bisa melakukan eksekusi terhadap gedung tersebut.

“Informasi dari PN Serang, memang saat ini belum ada pengajuan PK. Kalau hingga Maret 2025 ini tidak ada pengajuan PK, kita akan langsung eksekusi. Keinginan kita, ada investor untuk melirik Eks Matahari Lama ini. Karena, kita memiliki keinginan, gedung ini bisa menjadi gedung pertemuan atau aula yang bisa disewakan. Sedangkan di sayap kanan dan kiri gedung tersebut bisa digunakan untuk UMKM,” jelas Nur.

Mantan Kasubid Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cilegon optimis peruntukan gedung tersebut bisa digunakan untuk peningkatan nilai investasi di Cilegon. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen