CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon mendukung usulan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Cilegon terkait Raperda Fasilitasi Pesantren Pendidikan Diniyah Non Formal dan Raperda Disabilitas.
Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengaku sepakat dengan usulan dua raperda inisiatif DPRD Kota Cilegon. Satu diantaranya yakni Raperda Fasilitasi Fasilitasi Pesantren Pendidikan Diniyah Non Formal, kata Sanuji, Pemkot Cilegon harus bisa mengakomodir berbagai fasilitas pendidikan Diniyah Non Formal bagi pesantren.
“Madrasah di Kota Cilegon itu banyak, ini berperan dalam pendidikan, dakwah, juga bimbingan kepada masyarakat khususnya anak-anak. Makanya kami mendukung,” ujar Sanuji usai Rapat Paripurna dalam agenda Tanggapan/Jawaban Pengusul DPRD atas Pandangan Walikota terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD, Selasa (7/6/2022).
Menurut Sanuji, Perda Diniyah yang saat ini sudah tidak lagi berlaku karena berbenturan dengan Undang-undang. Maka dari itu, perda perlu direvisi untuk kepentingan seluruh Ponpes di Cilegon.
“Pengaturan yang lama itu banyak yang sudah tidak sesuai dengan pengaturan yang lebih tinggi. Makanya, memang harus segera direvisi demi kepentingan ponpes di Kota Cilegon,” terangnya.
Sementara, Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal Baehaki Sulaeman mengatakan, dengan diusulkannya Raperda Fasilitasi Pesantren dapat membantu dan mengakomodir semua kebutuhan di Ponpes (Pondok Pesantren) mulai dari segi peningkatan mutu pendidikan hingga pembangunan.
“Misalnya, sama-sama bisa mendapatkan beasiswa dari Pemkot Cilegon. Seperti halnya lembaga pendidikan milik negara, yakni SD dan SMP,” katanya.
Politisi PPP ini pun mengatakan jika sudah ada kota/kabupaten lain yang telah memiliki Perda Fasilisitasi Pesantren. Dimana, daerah lain memberikan bantuan beasiswa bagi santri yang Tahfidz Quran
“Di daerah lain, ada santri yang Tahfidz Quran bisa mendapatkan beasiswa ke perguruan tingi ternama. Tapi di Cilegon, itu belum tersentuh,” tambah Baihaiki.
Menurutnya, selama ini dukungan dan support yang diberikan oleh Pemkot Cilegon sudah sangat luar biasa dalam membantu dan mendukung kemajuan dan perkembangan di pesantren melalui Perda Diniyah. Namun sayangnya, hanya sebagian ponpes yang menikmati fasilitas itu.
Ia menyatakan, dengan adanya usulan revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan seluruh Ponpes di Cilegon.
“Selama ini, tidak semua ponpes bisa menikmati fasilitas Pemkot Cilegon. Oleh karena itu, dengan hadirnya raperda ini kami ingin dorong adanya azas keadilan,” tuturnya. (Ully/Red)

