20.1 C
New York
Kamis, Juni 4, 2026
BerandaPeristiwaPemkot Cilegon Izinkan Buka Puasa Bersama di Luar Rumah, Ini Aturannya

Pemkot Cilegon Izinkan Buka Puasa Bersama di Luar Rumah, Ini Aturannya

-

CILEGON, SSC – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Cilegon mengizinkan umat muslim untuk mengadakan buka bersama di luar rumah saat Ramadhan 2021.

Wakil Ketua II Satgas Covid-19 sekaligus Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, meski pemerintah mengizinkan kegiatan berbuka puasa luar rumah, namun ada beberapa aturan yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat. Di mana untuk menghindari kerumunan, pelaksanaan buka puasa harus mematuhi pembatasan jumlah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Buka puasa bersama dapat dilaksanakan, sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Kapolres kepada Selatsunda.com saat ditemui di Mapolres Cilegon, Belum lama ini.

Lebih lanjut, kata Kapolres, selain mengizinkan buka puasa diluar rumah, pemerintah juga mengizinkan dilaksanakan salat Tarawih di luar rumah asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan membawa hand sanitizer, menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri.

“Ini semua demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” lanjut Kapolres.

Mengenai sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama  Ramadhan ini, kata Kapolres, kegiatan tersebut tidak dibolehkan.

“Untuk sahur on the road, takbir keliling, dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan,” sambungnya.

Sementara soal pengoperasian kafe, restoran dan pembatasan kapasitas di mal, ia mengaku sampai saat ini belum mendapatkan instruksi dari kepala daerah terkait hal tersebut.

“Sampai sekarang kami (Satgas Covid-19) belum ada pemberitahuan dari pemerintah. Kami sifatnya menunggu. Karena yang namanya pembuat UU ada di pemerintah,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2