SERANG, SSC – Rapat Paripurna DPRD Kota Serang terkait Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang II dan Penyampaian Laporan Hasil Reses, berlangsung panas, Rabu (14/4/2021). Kondisi tersebut dipicu karena ketidak hadiran sejumlah kepala OPD Kota Serang.
Rapat paripurna yang juga diselenggarakan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses dan Kegiatan Penyampaian Raperda Perubahan tentang RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023 ini dimulai sekitar pukul 14.10 WIB.
Saat itu sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. Terlihat dalam rapat tersebut selain unsur pimpinan dan anggota dewan, juga hadir Walikota, Syafrudin dan Sekda, Nanang Saifudin, Asda I, Anton Gunawan; Asda III, Imam Rana; Plt. Kepala Bappeda Wachyu B. Kristiawan dan Kepala Bagian Hukum, Subagyo.
Ditengah Ketua DPRD Budi membuka sidang, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Janoko langsung melayangkan interupsi. Bambang menyatakan, laporan hasil reses fraksi tidak perlu dibacakan lantaran banyak kepala OPD yang tidak menghadiri paripurna.
“Percuma hasil reses ini dibacakan, OPD-nya saja tidak pada hadir di ruang sidang ini,” ujar Bambang.
Interupsi tersebut langsung direspon oleh pimpinan sidang. Budi sepakat dengan yang disampaikan Bambang Janoko. Ia menyatakan, hasil reses tidak perlu dibacakan dan meminta perwakilan fraksi menyerahkan laporan tertulis kepada Pemkot Serang.
“Percuma Sekda tidak bisa melakukan manajemen OPD. Padahal itukan tugas beliau,” tutur Budi ketika memimpin sidang.
Sidang paripurna itu pun berjalan cukup singkat. Meski agenda sidang paripurna lainnya bersamaan dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Nanang Saefudin menyatakan, tidak hadirnya para kepala OPD karena tidak diundang pada paripurna.
“Nih saya jelaskan yah, yang diundang hadir itu hanya beberapa. Jadi ini dibatasi undangannya, hanya ada 6 OPD. Ini jelas supaya tidak ada fitnah,” ujarnya seraya menunjukkan undangan.
Ia menerangkan, di dalam surat undangan sudah dijelaskan ada pembatasan kehadiran bagi OPS dan tamu undangan rapat. Sehingga yang hadir hanya yang diundang saja.
Menurutnya, kejadian sidang tersebut terjadi karena kesalahpahaman saja. Dia pun tidak ingin memperbesar masalah. Agar tidak terjadinya hal serupa kedepan, ia mengaku akan berkomunikasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Saya akan panggil Sekwan, karena Sekwan yang buat surat ini. Kami tidak inginlah (salah paham). Bagaimanapun dewan juga mitra kami,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Serang, Moch Ma’mun Chudari, mengakui bahwa pihaknya tidak turut mengundang kepala OPD teknis dan hanya mengundang kepala OPD perencanaan.
“Memang seharusnya kami mengundang OPD teknis juga. Namun memang OPD yang diundang merupakan OPD perencanaan. Jadi kami mengakui ini merupakan kesalahan kami,” akunya.
Meskipun hasil reses DPRD tidak dibacakan, kata dia, aspirasi masyarakat tetap akan ditindaklanjuti. Laporan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Sekda Kota Serang untuk disebarluaskan kepada kepala OPD yang bersangkutan.
“Hasil reses yang diserahkan pimpinan DPRD akan diserahkan ke Badan Anggaran untuk dibuat pokok-pokok pikiran DPRD. Kalau hasil reses yang diserahkan ke Walikota akan didistribusikan kepada OPD-OPD jadi nanti kelihatan OPD yang beriirisan (sesuai tugas) mana saja,” tambahnya. (SSC-03/Red)

