Kantor Pemerintahan Kota Cilegon. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, melalui BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Cilegon mulai memproses pengisian jabatan Pelaksana Harian (Plh) Asisten Daerah II Kota Cilegon. Hal itu dilakukan dengan menyurati pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon untuk meminta surat salinan penahanan Asisten Daerah (Asda) II Tb Dikrie Maulawardana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol.

Diketahui, Tb Dikri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu. Asda II itu terseret kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja pada BKSDM Kota Cilegon, Dhani Karna Rajasha mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa di Kota Cilegon, pada Selasa 9 Mei 2023, pihaknya langsung melayangkan surat permohonan atas Salinan Penahanan di mana surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin.

“Sudah kami kirimkan permohonan tersebut ke Kejaksaan Negeri Cilegon pada Rabu 10 Mei 2023,” kata Dhani kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023).

Dijelaskan Dhani, salinan surat penahanan ini merupakan suatu dasar Pemkot Cilegon melakukan penujukan Plh (Pelaksana Harian) untuk menempati jabatan Asda II yang kosong.

“Kalau sudah ada surat konfirmasi dari mereka (Kejari) otomatis salinan itu sudah menyatakan kalau yang bersangkutan sudah ditahan. Dan otomatis kan ada kekosongan jabatan. Jabatan yang kosong itu akan diganti dengan Plh (Pelaksana Haria) bukan Plt (Pelaksana Tugas),” jelas Dhani.

Ia menuturkan, apabila selama 20 penahanan pejabat yang bersangkutan tidak memenuhi bukti, maka pejabat tersebut bisa kembali lagi menduduki jabatan Asda II.

“Jadi kalau pejabat tersebut tidak memenuhi bukti, otomatis jabatan Plh tidak lagi berfungsi lagi karena pejabat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi bukti bersalah,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Febby Gumilang, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan salinan dari Pemkot Cilegon.

“Informasi dari Bagian Pidus belum ada surat dari Pemkot Cilegon,” pungkas Febby. (Ully/Red)