20.1 C
New York
Kamis, April 30, 2026
Beranda Peristiwa Pemkot Cilegon Rekomendasikan Kenaikan UMK 2026 Kepada Pemprov Capai Rp 5,4 Juta

Pemkot Cilegon Rekomendasikan Kenaikan UMK 2026 Kepada Pemprov Capai Rp 5,4 Juta

0
1693

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Cilegon pada 2026 sebesar Rp 5,412.693 kepada Pemprov Banten.

Rekomendasi itu disepakati usai Pemkot Cilegon melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo mengungkapkan, salah satu dasar Pemkot Cilegon merekomendasikan angka kenaikan UMK 2026 dilihat dari formula baku yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan variabel utama pada indeks tertentu yang dikenal sebagai Alpha (alpha).

“Perubahan Formula dan Indeks Alfa berbeda dengan tahun sebelumnya di mana penetapan dilakukan langsung oleh Presiden, tahun ini regulasi merujuk pada PP No. 49 (perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021) tentang Pengupahan. Perubahan signifikan terlihat pada rentang nilai Alfa,” kata Panca usai mengikuti pembahasan besaran UMK dan UMSK, Senin (22/12/2025).

Panca menuturkan, untuk menentukan besaran UMK, Pemkot Cilegon mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Yang mana, pemerintah daerah hanya menghitung dari variabel dari Alfa tersebut. Pada regulasi laman rentang lab

“Formulanya sudah ada, kita tinggal bermain di variabel Alfa saja. Rumusnya melibatkan pertumbuhan ekonomi, inflasi provinsi, dan pertimbangan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Jadi tinggal memasukkan data yang ada ke dalam rumus tersebut,” ujar Panca.

Senada dengan Panca, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian menjelaskan, meskipun Pemkot telah menyodorkan angka rekomendasi, keputusan besok diprediksi akan berlangsung alot. Saat ini terdapat dua usulan yang akan dipertimbangkan oleh Provinsi.

“Jadi kami (Pemkot) menyodorkan bebebara usulan. Usulan dari Apindo dan usulan dari serikat buruh. Nanti dari Pemprov Banten sendiri yang memilih dan menentukan besaran UMK tersebut.

“Hasil pleno besok akan menjadi penentu kepastian upah bagi buruh dan pelaku usaha di tahun depan,” jelas Faruk.

Selain mengajukan nilai UMK, pihaknya juga mengajukan adanya kenaikan nilai Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon yang ditetapkan berdasarkan jenis kelompok. Kelompok 1 sebelumnya Rp 5,256.286,48 naik 7,17 persen menjadi Rp 5,633,162,22. Kelompok 2 sebelumnya Ro 5,230,646,48 naik 6,90 menjadi Rp 5,591.561,09 dan Kelompok 3 sebelumnya Rp 5,179,365,48 naik 6,63 persen menjadi Rp 5,522.757,41. (Ully/Red)