Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Fitriadi Achmad. (Foto Ronald/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Disperindag Cilegon menyiapkan area bagi para pedagang kaki lima yang sebelumnya terdampak pembongkaran lapak di Jalan Lingkar Selatan (JLS) kilometer 0 sampai 3. Pedagang direlokasi ke kilometer 3 atau tak jauh dari Eks Kantor Kejari Cilegon.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Fitriadi Achmad mengatakan, pasca pembongkaran lapak PKL di JLS, para pedagang tidak diperbolehkan kembali untuk berjualan di trotoar JLS.

“PKL yang di JLS kita alihkan ke KM 03 atau di dekat kantor Eks Kantor Kejari Cilegon. Kita (Disperindag) Cilegon memperbolehkan PKL JLS jualan di trotoar dengan Eks Kejari Cilegon,” kata Fitriadi Achmad kepada Selatsunda.com, Kamis (25/4/2024).

Baca juga  Helldy Agustian Ambil Berkas Bakal Calon Walikota di Penjaringan Partai NasDem

Anggi sapaan akrabnya menjelaskan, keberadaan PKL berjualan di trotoar ini dianggap melanggar perda. Kemudian area juga harus steril sehubungan dengan adanya bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 67 miliar untuk perbaikan lanjutan JLS.

“Jadi dari 0 hingga 3 KM JLS ini semua bangunan liar yang berada di atas trotoar semua dibersihkan, tidak tebang pilih karena itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pusat tersebut,” jelasnya.

Anggi memastikan, selama ini Pemkot Cilegon tak pernah menerima retribusi uang sewa dari PKL JLS. Adapun pihak yang menyatakan Pemkot Cilegon menerima retribusi uang sewa dari PKL di JLS itu tidak benar.

Ia mengimbau agar PKL di JLS bisa mematuhi aturan pemerintah untuk tidak berjualan di trotoar JLS.

Baca juga  Helldy Agustian Ambil Berkas Bakal Calon Walikota di Penjaringan Partai NasDem

“Semua harus streril. Tidak boleh ada pedagang liar. Kita sudah berikan woro-woro, surat imbauan sudah, tinggal pedagang patuhi aturan pemerintah,” imbaunya. (Ully/Red)