CILEGON, SSC – Walikota Cilegon bersama dengan sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kota Cilegon mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kemenhub di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Dalam pertemuan itu, Pemkot Cilegon membahas sejumlah hal terutama yang menyangkut dengan operasional kendaraan melintas di malam hari di jalan protokol.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dengan Ditjen Hubdar Kemenhub. Beberapa diantaranya terkait arus mudik, jalan nasional area Kecamatan Grogol yang masih minim lampu penerangan dan juga upaya pembatasan jam operasional kendaraan melintas di malam hari di jalan protokol Cilegon.

Terkait dengan upaya pembatasan jam operasional kendaraan melintas di malam hari di jalan protokol, Pemkot meminta agar aturan kendaraan besar melintas di jalan protokol jika tidak dibolehkan untuk diberlakukan larangan 24 jam, minimal dapat diterapkan mulai pukul 00.00 WIB.
“Kami membahas perihal pertama persoalan-persoalan yang ada di Cilegon yang berkaitan dengan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Perihal arus mudik, alhadulillah 2025 berjalan lancar. Dan kami juga menyampaikan pengoperasionalan kendaraan besar malam hari. Kami meminta minimal kalau tidak 24 jam, kalau bisa turun bisa di 12 malam, baru bisa lewat di jalan kota,” ujar Robinsar.
Robinsar mengungkapkan, hal yang diminta itu begitu penting untuk Kota Cilegon. Karena menyangkut keselamatan masyarakat Cilegon melintas saat malam hari.
“Karena memang itu berkaitan dengan keselamatan masyarakat Cilegon,” ucapnya.
Robinsar menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan uji coba pembatasan kendaraan malam hari hingga pukul 22.00 WIB. Berdasarkan Analisa Pemkot pada jam itu, kendaraan masih ramai melintas. Tinggal setelah melakukan uji coba, kata Robinsar, dapat dijadikan evaluasi oleh Ditjen Hubdar.
“Kami menyampaikan bahwa prinsipnya teknis dilapangan, kami melakukan itu, kami stand by kan anggota di sejumlah titik untuk (kendaan truk) masuk ke dalam kota. Tinggal kajian dari Ditjen saja. Karena kemarin percobaan jam 22.00 malam, ternyata di Cilegon masih ramai. Kita minta ditinjau kembali jam 22.00 menjadi jam 00.00. ini sedang dikaji, akan segera dikomunikasikan dengan tim di Kota Cilegon,” ungkapnya.
Selain soal aturan kendaraan melintas malam hari, pihaknya juga menyampaikan terdapat beberapa wilayah di Cilegon di jalan nasional yang masih belum diterangi lampu penerangan. Pemkot pun mengharapkan agar hal itu dapat segera ditangani.
“Dan juga kami menyampaikan kondisi-kondisi kewenangan jalan di jalan nasional, yang saat ini sering banyak masukan dari masyarakat, terkait jalan nasional yang gelap. Kita sampaikan ke Pak Dirjen, agar segera ada penanganan. Agar masyarakat kami bisa aman dan nyaman berkendara, apalagi di lintasan Merak itu bukan hanya masyarakat cilegon, tetapi juga warga dari luar kota yang menyeberang ke Sumatera. Kita mohon atensi di jalan nasinal, peningkatan dalam rangka penerangan jalan,” paparnya.
Pada pertemuan itu, lanjutnya, Pemkot juga menyampaikan maksud rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU). Ia menyampaikan rencana pembangunan JLU selain tujuannya membuka perekonomian baru daerah juga salah satunya untuk mendukung arus mudik dari jalur utara di Cilegon.
“JLU juga kami sampaikan, wacana kami membangun JLU. JLU itu kami bangun, banyak benefit, yang insya Allah masyarakat kami terima. Selain untuk pengembangan daerah, pemerintaan pembangunan dan juga ketahanan pangan. Karena disitu ada titik hijau pertanian juga. Dan juga bisa menjadi buffer zone, kendaraan yang melintas ke Sumatera,” tuturnya.
Ia menyatakan, respon Ditjen Kemenhub begitu positif dengan program yang disampaikan. Beberapa masukan, kata Robinsar, akan ditindaklanjuti.
“Intinya mereka sangat positif, apa yang jadi program kami, mereka juga akan menyikapi apa yang menjadi masukan permohonan kami, tim beliau akan turun memastikan perihal jam operasional. Dan titik peneranngan jalan yang belum maksimal itu juga akan dievaluasi,” paparnya.
“Dan juga beliau mendukung program JLU, karena memang itu jadi solusi jadi alternatif untuk arus mudik ke Sumatera,” sambung Robinsar.
Dalam pertemuan itu, kata Robinsar, pihaknya juga menyinggung soal parkir liar yang ada di jalan nasional. Secara undang-undang, parkir di jalan nasional tidak dibolehkan.
“Tadi kami sampaikan, mereka tidak mensahkan, di undang undang, jalan protokol jalan nasional untuk tidak dijadikan parkir di bahu jalan,” ucapnya.
Ditjen Hubdar, kata Robinsar, memberikan solusi agar parkir tersebut diberlakukan resmi, Pemkot harus menyediakan kantong-kantong parkir sekitar jalan protokol.
“Mereka memberikan solusi, agar pemerintah menyiapkan area parkir, kantong-kantong parkir di protokol agar menjadi retribusi parkir. Kalau kantong parkir ada, bisa, boleh. Yang penting jangan di bahu jalan, jangan di trotoar. Itu kan masuk area terpisah,” pungkas Robinsar. (Ronald/Red)

