20.1 C
New York
Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaPemerintahanPemkot Cilegon Terancam Kehilangan Retribusi Uji Riksa Alat Kebakaran Rp 150 Juta

Pemkot Cilegon Terancam Kehilangan Retribusi Uji Riksa Alat Kebakaran Rp 150 Juta

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terancam akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengujian pemeriksaan proteksi kebakaran. Pasalnya pada 2024 mendatang, retribusi tersebut tidak lagi dapat dilakukan pungutan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon, Damanhuri mengatakan,retribusi pengujian pemeriksaan proteksi kebakaran tidak lagi akan dapat dipungut setelah keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

“Karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang terbaru tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat, salah satunya terkait pengelolaan kebakaran merupakan suatu kewajiban yang mendasar yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan HUT Damkar di Kantor Damkar Cilegon, Selasa (7/3/2023).

Meski aturan tersebut telah diatur dalam UU, kata Damanhuri, pihaknya serta OPD yang lain dengan BPKPAD tengah menggodoknya. Karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah belum diterbitkan.

“PP belum ada. Kalau PP nanti mengatakan, apabila dipandang masih perlu oleh daerah, silakan daerah, bisa saja tetap (dilakukan pungutan). Tapi pastinya bisa ditanyakan nanti ke Bagian Hukum,” ungkapnya.

Damanhuri menjelaskan, pada 2022 lalu, pencapaian retribusi pengujian pemeriksaan proteksi kebakaran telah melampaui target. Di mana pada 2022 ditaegetkan Rp 100 juta, retribusi terealisasi Rp 159 juta. Sedangkan di 2023 target ditetapkan Rp 150 juta dengan capaian realisasi selama dua bulan terakhir sejak Januari-Febuari 2023 telah tercapai Rp 36 juta.

Ia menyatakan, jika nanti aturan tersebut diberlakukan maka retribusi pengujian pemeriksaan proteksi kebakaran terancam akan hilang sekitar Rp 150 juta.

“Kita cuman Rp 150 juta. Jika diberlakukan aturan itu, akan berkurang, akan hilang. Cuman memang kalau dalam PP bunyinya berbeda dan diserahkan ke daerah kita tetap melaksanakan sesuai dengan Perda kita terkait retribusi daerah,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2