20.1 C
New York
Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaPeristiwaPemkot Cilegon Uji Coba Pembatasan Truk Besar Melintas Jalan Protokol, Ini Respon...

Pemkot Cilegon Uji Coba Pembatasan Truk Besar Melintas Jalan Protokol, Ini Respon Robinsar

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon tengah melakukan uji coba pembatasan kendaraan besar melintas di jalur protokol Kota Cilegon. Uji coba ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) dengan nomor : AJ.099/1/18/DPPB/2025.

Walikota Cilegon, Robinsar mengatakan uji coba  pembatasan truk bertonase besar ini dilakukan selama 1 bulan. Harapannya dengan uji coba itu, aturan pembatasan melintas selama 24 jam dapat diterapkan.

“Harapan saya sih 24 jam truk besar tidak masuk jalan protokol dari Cilegon Barat ke Cilegon Timur,” kata Robinsar kepada Selatsunda.com ditemui Kantor Walikota Cilegon, Senin (4/7/2025).

Ia menambahkan, masa uji coba dilakukan selama satu bulan. Dari uji coba itu, pihaknya akan evaluasi volume kendaraan yang melintas.

Dari hasil evaluasi uji coba itu, pihaknya kemudian akan melaporkan ke Pemerintah Pusat.

“Hasil evaluasi nanti, akan langsung saya laporkan ke Kemenhub sehingga bisa jadi pertimbangan oleh mereka,” tambahnya,

Saat ini,  pelaksanaan uji coba dilakukan oleh petugas gabungan baik Dishub dan Polres Cilegon.

Uji coba ini diharapkan dapat mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib di kawasan perkotaan.

“Saya menghimbau agar larangan truk besar melintas jalan protokol bisa dipatuhi oleh supir maupun pemilik kendaraan dan perlakukan usaha,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2