Sabtu, 27 September 2025

Pemkot Cilegon Ungkap Ada Sebanyak 23 Titik Penitipan Parkir Tak Berizin Resmi

CILEGON, SSC – Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon mencatat ada 23 titik objek usaha penitipan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak resmi di 3 kecamatan di Cilegon. Tiga kecamatan ini, yakni, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi terkait perizinan berusaha berbasis resiko sektor perhubungan ‘aktifitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking) dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak daerah Kota Cilegon yang digelar di DMPMPTSP, pagi tadi.

Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Haryati Nufus mengatakan, dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan dan BPKPAD dengan pihak pemilik parkir terungkap ada sebanyak 23 titik penitipan parkir yang masih tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh DPMPTSP. Sosialisasi ini sebagai upaya Pemkot Cilegon dalam menertibkan tempat penitipan kendaraan di Cilegon yang belum berizin karena berpengaruh terhadap sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Dalam hal ini rapat lintas OPD terkait Satgas PAD. Dari 3 kecamatan, tercatat memang ada 23 titik parkir yang memang belum kantongi izin parkir,” kata Nufus kepada Selatsunda.com usai acara sosialisasi, Rabu (24/9/2025).

Nufus menjelaskan, izin  parkir di Cilegon diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali), yang saat ini merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perwali Nomor 11 Tahun 2018 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

“Semua aturan sudah jelas dan harus dipatuhi oleh pengelola parkir kendaraan. Jika mereka (pengelola parkir) tidak mengantongi izin, maka mereka akan dikenakan saksi berupa saksi teguran hingga sangsi pidana,” jelas Nufus.

Baca juga  Hadapi Nasib Tak Pasti, Tenaga Honorer Non Database Minta Bantuan DPRD Cilegon

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cilegon meminta agar para pengelola parkir mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pemkot Cilegon pun siap membantu bagi para pengelola parkir yang hendak mengurus perizinan ke DPMPTSP.

“Kalau masyarakat ga paham kita berikan pembinaan dan sosialisasi sehingga mereka menyadari mereka sebagai pelaku usaha. Kalaupun mereka mau mengurus izin, mereka harus membuat NIB (Nomor Izin Berusaha) dari DPMPTSP berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub). Setelah itu dilakukan survei oleh Dishub, setelah di survei barulah keluar rekomendasi, hasil rekomendasi dibawa ke DPMPTSP dan barulah keluar izin parkirnya,” ucapnya.

“Sesudah itu mengurus nomor pokok wajib pajak daerah nanti dibuatkan oleh Bidang Pendapatan (BPKPAD) Cilegon nanti kemudian setor ke BJB sebesar 10 persen dari penghasilan bruto,” urainya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri mengaku, persoalan parkir masih menjadi pekerjaan rumah pihaknya. Parkir hendaknya tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan.

“Kita lihat nih. Kepentingan kami dari segi lalu lintas saja agar parkir teratur tidak memakai trotoar, bahu jalan. Untuk pengaturan pintu masuk dan keluarnya,” ujarnya.

Kata Heri, beberapa lokasi titik parkir yang berizin di antaranya di mal, pertokoan dan titik lainnya.

“Sedangkan titik lainnya di Cilegon berdasarkan hasil rekomendasi pemberitahuan dari DPMPTSP,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah BPKPAD Kota Cilegon Ahmad Furqon mengaku, berdasarkan data, untuk WP PBJT Jasa Parkir di tahun 2025 sebanyak 18 WP sedangkan yang aktif sejumlah 14 WP, 4 WP tidak aktif di bulan Juni 2025.

“Kalau nanya yang, hilangnya saya tidak tahu juga,” pungkasnya. (Ully/Red)

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.

Related Articles

Latest Articles

error: Content is protected !!