20.1 C
New York
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda Peristiwa Pemkot Cilegon Ungkap Hasil Lab Dugaan Keracunan MBG, Sampel Dua Kasus Terpapar...

Pemkot Cilegon Ungkap Hasil Lab Dugaan Keracunan MBG, Sampel Dua Kasus Terpapar Bakteri

0
78
Satgas MBG Kota Cilegon mengadakan konferensi pers saat di Aula Setda, Rabu (6/5/2026). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon mengungkap hasil laboratorium uji sampel dari BPOM Serang terkait tiga kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG). Dari tiga kasus dugaan siswa keracunan mengkonsumsi MBG, sampel makanan dari dua kasus yang diuji dinyatakan terpapar bakteri.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Ratih Purnamasari menyampaikan, tiga hasil uji laboratorium sampel makanan kasus dugaan kerapcunan MBG.

Pertama, hasil uji laboratorium dari sampel pertama kasus dugaan keracunan makanan di MTs Al Inayah makanan dengan SPPG Cibeber Kedaleman 5 ditemukan bakteri staphylococus aureus dan bakteri bacillus cereus.

“Pertama di Cibeber Kedalaman 5, dugaan keracunan, hasil uji lab dari BPOM, pertama, bank sampel (dari SPPG) terdeteksi bakteri staphylococus aureus dengan jumlah 5,5 kali 10 pangkat 1 koloni per g dan bacillus cereus dengan jumlah 5 koloni per g,” ungkap Ratih dalam konferensi pers kepada media di Aula Setda Kota Cilegon yang didampingi Sekretaris Satgas MBG Kota Cilegon, Heni Anita Susila dan Anggota, Agus Zulkarnain, Rabu (6/5/2026).

Kedua dari hasil uji sampel repack pada kasus tersebut juga ditemukan dua bakteri yang sama.

“Hasil Kedua, sampel repack, terdeteksi bakteri staphylococus aureus dengan jumlah 3,1 kali 10 pangkat 7 koloni per g dan bakteri bacillus cereus dengan jumlah 2,3 kali 10 pangkat 5 koloni per g,” ucapnya.

“Itu sampel repack dari ompreng-nya  SPPG, kemudian dipindahkan ke opreng-nya siswa,” tuturnya.

Kemudian uji sampel ketiga, kata Ratih juga ditemukan bakteri yang sama.

“Kemudian ketiga, sampel sisa konsumsi, itu terdeteksi bakteri Staphylococus aureus dengan jumlah lebih dari 3,0 kali 10 pangkat 8 koloni per g. Dan bacillus cereus dengan jumlah 7,7 kali 10 pangkat 6 koloni per g. Itu yang di SPPG Kota Cilegon Cibeber Kedaleman 5,” terangnya.

Selanjutnya, Ratih memaparkan hasil uji laboratorium kasus dugaan keracunan MBG di SDN Cikerai 2. Dari dua sampel makanan SPPG Kota Cilegon Kalitimbang yang diuji ditemukan bakteri bacillus cereus.

“Hasilnya, pertama, bank sampel dari SPPG terdeteksi bakteri bacillus cereus dengan jumlah 2,2 kali 10 pangkat 4 koloni per g,” terangnya.

“Kemudian kedua sampel retain dari SDN Cikerai 2 terdeteksi bakteri bacillus cereus dengan jumlah 5,9 kali 10 pangkat 3 koloni per g,” ucap dia.

Sementara untuk kasus dugaan keracunan di SMP PGRI Citangkil 2 dengan SPPG Citangkil Samang Raya tidak bisa diperiksa BPOM. Ratih menyatakan, hal itu karena BPOM kehabisan reagent (senyawa kimia untuk menguji sampel).

“Itu sampel tidak bisa diperiksa di BPOM, karena BPOM sudah kehabisan reagent.  Kita sudah menyampaikan ke mereka dan memang sudah habis,” ucapnya.

Ratih menyimpulkan, dari hasil uji laboratorium dua kasus tersebut tidak lagi dinyatakan dugaan namun benar telah terjadi keracunan oleh bakteri.

“Terdeteksi itu, ada bakteri. Sebelumnya kan kita mengatakan dugaan. Ketika ada ini (Hasil Laboratorium BPOM) terdeteksi bakteri,” paparnya.

Untuk uji bank sampel kasus keracunan di MTs Al Inayah, bakteri masih dibawah batas aman. Namun hasil uji dua sampel lainnya sudah melebihi ambang batas aman.

“Yang dua itu memang sudah diatas ambang batas bakteri. Koloninya sudah banyak. Berarti sudah ada terdeteksi bakteri staphylococus aureus dan bakteri bacillus cereus,” ucapnya.

Sementara Kabid SDMK dan Farmalkes pada Dinkes Cilegon, Ratu Robiatul Alawiyah menambahkan, terdeteksinya bakteri yang melebih ambang batas aman dikarenakan MBG di konsumsi melebihi batas waktunya.

“Yang dua (uji sampel kasus MTs Al Inayah), yang ada bakterinya, kan sudah melebihi batas konsumsi. Semestinya konsumsinya dibawah jam 12, ini di konsumsinya melebih jam 12,” ucapnya.

Prinsipnya, dari tiga kasus tersebut, kata Elin, perlu ada koordinasi antara SPPG dan pihak sekolah sebagai penerima manfaat. Seperti saat MBG datang di sekolah, harus dicek. Kemudian jika makanan dirasa tidak  pantas dimakan, tidak boleh diberikan.

“SPPG harus memberikan informasi kapan itu boleh batas dimakan. Batas makannya jam 12. Dibawah jam 12, supaya tidak terjadi keracunan makanan,” pungkasnya. (Ronald/Red)