CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menetapkan usulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon Tahun 2024 sebesar hanya 8,73 persen. Rekomendasi ini diputuskan berdasarkan hasil rapat penetapan UMK bersama Depeko (unsur akademisi, APINDO, Disperindag Cilegon) pada, Rabu (22/11/2023) malam.
“Sudah disepakati dan ditandatangani oleh semua jajaran Depeko Kota Cilegon jika UMK 2024 naik sebesar 8,73 persen,” kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian kepada Selatsunda.com saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (23/11/2023).
Helldy menambahkan, beberapa faktor kenaikan UMK 2024 sebesar 8,73 persen, yakni, memperhatikan kondisi dan jenis industri di wilayah Kota Cilegon yang di dominasi oleh industri padat modal, bahwa industri wilayah Kota Cilegon rentan bencana alam, bencana industri, dan bencana alam yang berpotensi menimbulkan bencana industri seta rawan kecelakaan kerja yang relatif tinggi terhada pekerja,
Selanjutnya, kondisi keamanan dan ketertiban industri di Kota Cilegon yang berdampak pada kondisi industri strategis nasional, tingkat investasi yang tinggi di wilayah Kota Cilegon Tahun 2023 yaitu sebesar 28,15 T yang merupakan investasi tertinggi di Provinsi Banten, Kota Cilegon sebagai Kota Terkaya (PDRB) kelima di Indonesia tahun 2023.
“Selanjutnya, rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Gubernur Banten,” lanjut Helldy.
Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Buruh Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengaku tak bisa berbuat banyak atas keputusan Pemkot Cilegon yang mengusulkan UMK 2024 sebesar 8,73 persen dari tuntutan buruh.
“Kalau berbicara setuju atau tidak yang tidak. Karena tidak sesuai dengan harapan para buruh. Kita ini ada kajian mengusulkan UMK 2024 sebesar 20 persen. Semestinya Pak Walikota (Helldy Agustian) menerima usulan para buruh. Tapi mau bagaimana lagi. Semua sudah ditandagangani,” jelas Rudi.
Menurut Rudi, bila dilihat secara Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten justru akan menyulitkan dan membingunkan. Namun, ia pun tak bisa berbuat banyak soal keputusan tersebut.
“Yah sudahlah kita setuju aja. Karena apa yang buruh ajukan (kenaikan UMK) sudah berdasarkan keputusan bersama,” pungkas Rudi. (Ully/Red)

