CILEGON, SSC – Kepala Daerah Kota Cilegon terpilih belum dapat dipastikan kapan ditetapkan. Karena saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengumuman yang disampaikan MK kepada KPU RI berdasarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) terkait ada tidaknya gugatan dari paslon.
“Jadi MK akan bersurat ke KPU RI berdasarkan BRPK, untuk menyampaikan kabupaten/kota mana saja yang ada gugatan atau tidak ada gugatan,” ujar Eli dikonfirmasi Selatsunda.com, Sabtu (26/12/2020).
Ia menyatakan, KPU Cilegon baru bisa melaksanakan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih jika sudah ada surat dari MK dan KPU RI.
“Kita tidak boleh buru-buru melakukan rapat pleno, karena menunggu dari KPU RI. Sementara KPU RI menunggu dari MK,” paparnya.
Secara aturan, kata Eli, jadwal pelantikan juga akan bergantung dari hasil rapat pleno penetapan kepada daerah terpilih. Jika kepala daerah terpilih telah ditetapkan barulah langkah selanjutnya DRPD Kota Cilegon akan mengajukan pelantikan ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Kan Pemprov Banten itu kan dasarnya pleno penetapan KPU dahulu. Setelah KPU rapat pleno, kemudian ada waktu tiga hari, dilanjutkan untuk pengajuan pelantikan ke gubernur. Nanti dari DPRD Kota Cilegon yang akan mengajukan ke gubernur,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Nomor Urut 2, Ratu Ati Marliati-Sokhidin pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 yang diselenggarakan KPU Cilegon, Rabu, (16/12/2020) lalu menolak menandatangani hasil rekapitulasi. Tim selama tiga hari pasca penetapan berencana mendaftar sengketa Pilkada Cilegon ke MK.
Mengenai itu, kata Eli, hingga hari terakhir pendaftaran sengketa Pilkada Cilegon ditutup pada Senin, (21/12/2020), KPU belum mendapat informasi Paslon nomor urut 2 melayangkan gugatan ke MK. Namun pada prinsipnya, KPU Cilegon dengan ada atau tidak adaanya gugatan sudah bersiap melaksanakan tahapan selanjutnya.
“Kita tunggu sampai malam (Senin) itu tidak ada. Meskipun paslon menolak dan menyampaikan, kemungkinan mau melaporkan,” tuturnya.
“Prinsipnya kita susah bersiap, tinggal menunggu jadwal saja dari surat KPU RI,” ucapnya. (Ronald/Red)

