20.1 C
New York
Kamis, April 16, 2026
BerandaPeristiwaPengelola Parkir Cilegon Business Square Didemo

Pengelola Parkir Cilegon Business Square Didemo

-

CILEGON, SSC – Salah satu pengelola parkir di Cilegon Business Square, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yakni CV Lingggarjati Garden didemo sekelompok warga, Selasa (3/9/2019). Dalam aksi mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya, massa menuding pengelola parkir yang baru beroperasi 5 bulan itu diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon untuk mengelola parkir.

Salah seorang pengunjung rasa, Ahmad Firdaus mempertanyakan keberadaan izin usaha pengelolaan parkir yang dikantongi CV Linggarjati Garden.

“Anehnya, mereka belum punya izin usaha tapi udah mengelola parkir? Kok bisa? Siapa yang memberikan izin? Mereka udah menjalankan usaha ini hampir 5 bulan ini,” kata Ahmad saat aksi unjukrasa.

Ia menerangkan, pengelolan parkir di Cilegon Business Square sebelumnya dikelola oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Namun, karena persyaratan harus berbadan usaha, pengelolaan beralih ke CV Linggarjati Garden. Peralihan itu kemudian dipertanyakan karena ada pihak yang diduga memberi izin operasi sebebelum seluruh izin lengkap dikantongi.

“Bagi kami aneh aja. Anggota LSM maupun CV Linggarjati Garden itu-itu aja orangnya. Gak ada perubahaan apapun. Bedanya hanya CV Linggarjati untuk semua orang sedangkan LSM untuk banyak perorangan. Jadi kami minta, pihak mana yang telah memberikan izin untuk CV Linggarjati untuk mengelola parkir ini,” terangnya.

Sementara itu, Direktur CV Linggarjati Garden Amin Hamami tak membantah jika DPMPTSP Cilegon belum mengeluarkan izin usaha parkir yang dikelola pihaknya. Ia menjelaskan, izin belum didapatkan karena masih berproses.

“Dari April lalu sudah kita upload semua perizinan usaha melalui sistem online. Tapi kan banyak yang harus kita tambahin. Enggak kayak dulu sistemnya manual. Saya juga bingung harus gimana kalau ada kekurangan,” ujar Amin.

Amin pun mempertanyakan sulitnya mendapatkan surat izin dari pemerintah tersebut.

“Kita sudah ngikutin aturan yang ada. Persyaratan sudah kita penuhi, tapi kenapa dipersulit sih? Kita ini warga Cilegon,” ucapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini