CILEGON, Selatsunda.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cilegon mencatat hingga saat ini sebanyak 8 pengembang perumahan belum menyerahkan PSU (Prasarana Sarana Utilitas Umum) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Kepala DPRKP Cilegon Muhammad Ridwan mengatakan, berdasarkan rekap data DPRKP, dari total 29 pengembang perumahan, 21 pengembang diantaranya telah menyerahkan PSU. Sementara, sisanya 8 pengembang perumahan belum memenuhi kewajiban menyerahkan PSU ke Pemkot Cilegon.
“Diantaranya ada perumahan yang sudah menyerahkan PSU secara semuanya, ada juga PSU yang diserahkan secara parsial,” ujar Ridwan kepada Selatsunda.com, Rabu (9/11/2022).
Menurut Ridwan, ada sejumlah faktor pengembang perumahan belum menyerahkan PSU. Diantaranya, pengembang belum mengajukan permohonan penyerahan.
“Penyerahan PSU itu berawal dari permohonan pengembang ke pemerintah. Jadi, kalau belum ada permohonan dari pengembang, kita (DPRKP) tidak bisa lakukan. Seperti di tahun ini saja baru 2 pengembang yang sudah menyerahkan PSU ke Pemkot Cilegon,” ungkapnya.
Mantan Kadis PUPR Cilegon ini pun secara tegas menyatakan, apabila PSU tidak diserahkan kepada Pemkot Cilegon maka pengembang akan diberi sanksi. Sanksi itu mulai dari administrasi hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya mulai dari saksi adminitrasi hingga pencabutan izin yang bakal diterima oleh pihak pengembang perumahan. Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah,” terangnya.
Senada dengan Ridwan, Edhi Hendarto Kepala Bidang Pengembangan Perumahan pada DPRKP Cilegon, Edhi Herdarto menuturkan, terdapat sejumlah komponen PSU yang wajib diserahkan. Seperti jalan, drainase, trotoar, taman dan PJU. Pihaknya berharap, pengembang dapat meningkatkan kesadaran dengan segera menyerahkan PSU. Agar nanti saat PSU diserahkan dan telah menjadi aset pemerintah dapat dipelihara lebih baik.
“Jadi semakin cepat pihak pengembang perumahan ini menyerahkan PSU ke pemerintah otomatis akan semakin cepat juga tanggung jawab kita dalam merawat PSU tersebut. Tetapi, kalau pihak pengembang lama menyerahkan PSU ke pemerintah, otomatis pihak developer harus bertanggung jawab apabila aset-aset tersebut rusak parah. Karena, kebanyakan udah rusak parah dulu PSU baru mereka serahkan ke kita. Jadi, kita mohon pihak pengembang perumahan ini segera serahkan PSU ke kami agar bisa pemerintah bisa rawat apabila ada kerusakan,” pungkasnya. (Ully/Red)

