CILEGON, SSC – Pengoperasian Trans Hotel yang terletak Lingkungan Kedung Baya, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dipersoalkam warga. Keberadaan hotel ini dikeluhkan sejumlah warga karena dikhawatirkan akan berdampak buruk untuk masyarakat.
Salah seorang warga Kedung Baya, Ali Ahmad (42) mengatakan, hampir sebagian masyarakat sekitar tidak menyetujui pengoperasian hotel tersebut. Warga, lanjutnya, khawatir jika keberadaan hotel disalahgunakan tidak seperti fungsinya.
“Masyarakat tidak setuju dengan adanya hotel yang letaknya sangat berdekatan dengan lingkungan masyarakat. Alasannya ya namanya hotel bisa saja di jadikan tempat maksiat, kita kan masyarakat awam namanya hotel tidak mungkin nanyain buku nikah hanya KTP saja,” ungkapnya, Senin (1/10/2018).
Pengoperasian hotel tersebut, menurut Ali, juga tidak mengantongi ijin dari masyarakat setempat. Lantaran pihak hotel tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum hotel beroperasi. Menurutnya, hampir sekitar 90 persen dari masyarakat setempat menyatakan menolak keberadaan hotel itu.
“Seharusnya sebelum mendirikan bangunannnya sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar. Ini tidak bilang dan tau-tau udah jadi dan terpampang lah nama plang trans hotel,” tandasnya.
Ia menegaskan, agar pemerintah dapat bertindak tegas menyikapi persoalan penolakan hotel. Ia khawatir bila pemerintah tidak bertindak cepat maka warga yang akan turun bersikap.
“Yang dikhawatirkan jika masyarakat bertindak akan timbul anarkis dan jangan disalahkan kenapa karena sebelumnya masyarakat sudah melakukan penolakan. Saya pernah ke RT bahkan sampai Kecamatan dan diketahui hotel itu belum ada izinnya. Jika memang sudah mendapatkan izin coba di perlihatkan kalau pengakuan orang hotel sih izinnya sudah ada ya tidak jadi masalah tunjukan saja izinnya,” paparnya.
Sementara, Pemilik Hotel, Danu Warsito, Selasa (2/10/2018) mengakui adanya pro dan kontra antar warga terkait hotel yang dibangunnya. Warga, lanjutnya, khawatir jika pengoperasian hotel disalahgunakan. Sekalipun masih berpolemik, namun pembangunan hotel terus dilanjutkan karena kebutuhannya untuk mencari penghasilan.
“Memang biasa, ada pro dan kontra, ada yang khawatir, nanti disitu ada tempat hiburan, nanti disitu ada diskotik. Saya rasa itu wajar. Tapi, saya garis bawahi kalau disitu khusus penginapan,” ujarnya.
Agar tidak berbenturan aturan pemerintah setempat, Ia juga mengikuti regulasi yang dipersyaratkan. Seluruh perizinan ditempuh agar hotel dapat dibangun dan beroperasi.
“Sebelum saya bangun, saya tanya dulu ke Kecamatan, Bappeda, DPMPTSP. RTRW dari Bappeda boleh, disitu kan perkantoran, barang dan jasa, itu boleh. Kemudian, setelah izin operasional keluar baru saya berani mengoperasikan hotel itu. Setelah saya dapat izin, baru saya musyawarah lagi dengan masyarakat,” ungkapnya.
Sejauh ini, Ia mengatakan, jika hotel yang telah dioperasikan masih berpolemik. Untuk mencari solusi, pihaknya kembali meminta saran, pendapat serta masukan dari Ketua RT dan RW setempat. Kepada pimpinan masyarakat di lingkungan sekitar ditembuskan surat pemberitahuan aktivitas hotel miliknya.
“Harusnya seperti apa bila kita niat usaha, bisa mengurangi yang pengangguran. Dari Pak RW, diarahkan untuk ngasih surat tembusan. Ketua RT juga kita temui, kata RT, beliau bukannya tida setuju, tidak melarang dan juga tidak menyuruh. Tapi mereka memang ada ditengah masyarakat. Tokoh-tokoh juga demikian. Makanya, saya diarahkan untuk membuat surat pemberitahuan sesuai saran pak RW. Saya diarahkan untuk memberitahukan soal hotel kepada RT-RT,” tuturnya. (Ronald/Red)

