SERANG, SSC – Pengosongan Gedung Juang 45 tepatnya di seberang Alun-alun Timur Kota Serang, ricuh, Selasa (22/9/2020). Kericuhan terjadi saat Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pengosongan tempat namun ditolak oleh Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Banten, sebagai pihak pengurus gedung juang. Dalam peristiwa itu kedua pihak bersih tegang dengan argumen masing-masing.
Pantauan Selatsunda.com di lokasi, pengosongan Gudung Juang 45 dipimpin oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin. Subadri beserta jajaran, dan para aparat TNI Polri, serta Satpol PP datang pukul 09.00 WIB. Terlihat, kedatangan para aparat tidak disambut oleh DHD 45 Banten. Palang besi di gerbang pintu masuk gedung ditutup dan digembok.
Sebelum ricuh, Wakil Walikota Serang, Subadri sempat mengajak bicara Ketua DHD 45, Mas Muis Muslich untuk mengizinkan jajarannya malaksanakan tugas namun tidak direspon. Hingga pukul 11.00 WIB, pengurus menghalau petugas untuk masuk kedalam gedung. Saat itu terjadi aksi dorong-dorongan antara aparat dan pengurus.

“Nggak boleh ini, kita musyawarahkan dengan baik,” teriak Subadri
Tidak hanya itu, tampak adu mulut antar kedua pihak juga terjadi dilokasi. Kedua pihak pun saling melempar kata istighfar. TNI dan Polri yang ada dilokasi mencoba untuk mengamankan suasana, namun pengurus kembali bereaksi.
“TNI Polri harusnya mengamankan, bukan ikut-ikutan,” teriaknya kembali.
Kembali mendapat penolakan pengurus, Kepala Bidang PPH pada Satpol PP, Hasanudin langsung memerintahkan bawahannya untuk berada di depan.
“Ya sudah Satpol PP saja yang masuk,” ucap Hasanudin.
Dengan sekuat tenaga, Satpol PP membuka paksa pintu yang tergembok. Sekitar pukul 11:15 WIB pintu Gedung Juang terbuka dan Satpol PP mengangkut semua barang.
Setelah masuk, petugas langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam gedung. Aksi itu pun kembali mendapat reaksi oleh pengurus.
“Pemkot tidak berhak atas asetnya, pernahkan membangun, pernahkan membeli, atau pernahkan merawat? Tiga kali kami menerima surat, kita kali pula kita tolak, alasannya harus ada satu kesepakatan,” ucap Mas Muis Muslich.
Mewakili anggotanya, dirinya tidak terima pengosongan paksa yang dilakukan oleh Pemkot Serang melalui Satpol PP, serta TNI dan Polri.
“September ini mencatat sejarah, tindakan pengosongan Gedung Juang oleh Pemkot Serang yang tidak beradab,” umpat Muslich di depan awak media.
Tidak hanya itu, dirinya pun beberapa kali menyebut akan melaporkan tindakan yang dilakukan aparat Satpol PP, TNI-Polri kepada Dewan Harian Nasional (DHN) sebagai pengurus pusat.
Tindakan Pemkot Serang tersebut, ucap dia, akan juga dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi dengan tuntutan pengosongan paksa.
“Minggu ini akan kita gugat, tindakannya yang kita laporkan ke penegak hukum,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin mengatakan, pengosongan Gedung Juang yang dihuni oleh DHD’45 bukan semata-mata untuk mengusir organisasi tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Serang seperti melayangkan surat dan mengadakan musyawarah. Namun tidak pernah menemukan titik terang.
“Ada beberapa tahapan, baik dari musyarawah, melayangkan surat yang di tandatangai pak Sekertaris Kota Serang, Tb. Urip Henus, serta beberapa kali pak Walikota Serang, Syafrudin telah memerintahkan mengosongkan Gedung,” ujarnya.
Mendapat penolakan, Pemkot Serang terima jika DHD 45 melaporkan tindakan pengosongan gudung tersebut kepada Pengadilan Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ajukan saja ke Pengadilan. Pemkot Serang sudah melayangkan surat dan sebagainya, kalau mau bicara ayok. Bikin musyawarah,” tegas Subadri.
“Kami menghargai dan mempersilakan, jika ada tindakan kami yang tidak adil silakan upayakan jalur hukum, ini kepemilikan aset Kota Serang,” tambahnya. (SSC-03/Red)

