20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPemerintahanCakada Cilegon Teken Pakta Integritas, Sepakat Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Cakada Cilegon Teken Pakta Integritas, Sepakat Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

-

CILEGON, SSC – Partai politik (Parpol) beserta seluruh relawan calon kepala daerah (Cakada) Kota Cilegon sepakat mematuhi protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada dalam mencegah penularan Covid-19.

Hal ini ditetapkan dalam kesepakatan penandatanganan pakta integritas antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), parpol dan tim sukses bacalon kada Cilegon, pagi tadi.

Ketua Bawaslu Kora Cilegon Siswandi mengatakan, dengan pakta integritas ini, Bawaslu meminta kepada seluruh pihak untuk berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 (Virus Corona). Salah satunya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini yaitu saat pengambilan nomor urut, pendaftaran hingga masa kampanye.

“Saat pendaftaran bakal calon di halaman kantor KPU memang protokol kesehatan berjalan baik tetapi diluar itu susah dikendalikan karena banyaknya pendukung sehingga butuh komitmen bersama agar protokol kesehatan dipatuhi selama tahapan,” jelas Siswandi kepada awak media ditemui usai acara yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (22/9/2020).

Ia menerangkan, dalam pakta integritas yang disepakati memang tidak mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Akan tetapi mekanisme tersebut termasuk sanksi administrasi sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

“Kalau sanksi tegas bagi mereka (parpol dan tim sukses) yang melanggar protokol kesehatan memang tidak ada. Hanya sanksi adminitrasi saja akan diterima oleh para tim sukses dan parpol tersebut. Pemberian sanksi admintrasi juga yang berhak memberikan sanksi adalah KPU. KPU berdasarkan hasil rekomendasi dari Bawaslu Cilegon,” sambungnya.

Apabila para parpol maupun cakada dalam pelaksanaan tahapan pilkada tidak mematuhi aturan yang berlaku, kata dia maka Bawaslu menyerahkan keputusan tersebut ke pihak kepolisan maupun Satpol PP. Satu diantaranya jika terjadi kerumunan massa maka akan dilakukan pembubaran.

“Jika sanksi admintrasi dari KPU tidak diindahkan oleh peseta cakada, maka dari pihak kepolisian dari kepolisian tentu bisa membubarkan atau melakukan tindakan sesuai dengan KUHP,” tegasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen