CILEGON, SSC – Tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengulung salah satu oknum pegawai THL (Tenaga Harian Lepas) Dinas Perhububgan (Dishub) Kota Cilegon diduga tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Pegawai berinisial DSH (40) ini ditangkap pada Minggu (20/9/2020) pada pukul 17.00 WIB sore di wilayah Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan pelaku lain sebelumnya.
“Sebelumnya, kami (Satnarkoba) berhasil menangkap BK (43) warga keturunan Cina di rumahnya yang berlokasi di lingkungan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang pada Sabtu (19/9/2020) lalu,” kata Elang kepada Selatsunda.com di temui di ruang kerjanya,” Selasa (22/9/2020).
Saat penangkapan pelaku, lanjutnya, penyidik mendapatkan sabu seberat 0.30 gram. Paket tersebut diperoleh dalam kantong celana DSH. Tidak hanya dilokasi, penyidik juga mengamankan
7 paket sabu siap edar di tempat tinggal DSH.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari sang adik yang mendekam di Lapas Kota Cilegon.
“Itu kurang lebih beratnya 2 gram itu dengan paketan2 kecil tapi dia sudah siap pakai dengan banyak pelastik yang sudah dia akan edarkan. Berati diindikasikan juga Dia selain kurir juga sebagai pengedar narkoba,” tambah Elang.
Atas perbuatannya, kata Kasat, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara selama 5 sampai 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (Ully/Red)