CILEGON, SSC – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwandan mengumumkan Hasil Seleksi Pengawas TPS Kelurahan se-Kecamatan Ciwandan.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan Se-Kecamatan Ciwandan. Panwascam Kecamatan Ciwandan mengumumkan 73 nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan Se-Kecamatan Ciwandan.
Berikut Nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan Se-Kecamatan Ciwandan :