20.1 C
New York
Selasa, Juni 16, 2026
BerandaHukrimPolres Cilegon Sidik Kasus Perusakan APK Paslon

Polres Cilegon Sidik Kasus Perusakan APK Paslon

-

CILEGON, SSC – Polres Kota Cilegon melakukan penyidikan kasus perusakan APK Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo. Pada kasus tersebut, terduga pelaku inisial DS yang sebelumnya diserahkan masyarakat ke Bawaslu saat ini telah diamankan Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pihaknya pasca berkas kasus perusakan APK dilimpahkan oleh Bawaslu Cilegon langsung mengamankan terduga pelaku.

“Itu sudah diperiksa, kita kan punya waktu 14 hari. Saya sudah komunikasi dengan Kasat Reskrim. Untuk pelaku sudah dilimpahkan ke kita, sudah kita amankan dan kemudian kita akan proses dan kita akan limpahkan kalau sudah lengkap ke Kejaksaan,” ujar Kapolres Belum lama ini ditulis Selatsunda.com, Jumat (25/10/2024).

Kasus perusakan APK tersebut dilimpahkan setelah Gakkumdu baik Bawaslu Cilegon, Polres Cilegon dan Kejari Cilegon melakukan koordinasi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, kasus itu dinaikan ke tahap penyidikan karena dinilai telah memenuhi alat bukti.

“Betul, kemarin kami pastikan ke Bawaslu, kita koordinasi juga dengan Kejaksaan karena kemarin ada indikasi 44. Makanya kami pastikan kembali dari hasil psikologi dari ahli dan diterima hasil koordinasi dengan Kejaksaan dan bisa dilanjutkan,” ungkap Kapolres.

“Jadi sudah kita pastikan dari psikologi itu bisa di lanjut. Bahwa mungkin pertimbangan apa dari psikologi, sudah kami terima, kemudian kita komunikasikan dengan Kejakasaan sudah bisa untuk proses di lanjut,” sambung Kapolres.

Terkait adakah dugaan terdapat aktor intelektual  dibalik kasus perusakan APK tersebut, Kapolres menyebutkan masih didalami.

“Masih kita lakukan pemeriksaan. Tetapi yang pasti kita fokus dengan tersangka untuk pengrusakan APK ini,” terang Kapolres.

Hal yang sama diungkapkan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula. Kasus perusakan APK dinaikan statusnya setelah Gakkumdu melakukan koordinasi dan pembahasan.

“Sudah kita bahas bersama, intinya sepakat untuk dilanjutkan,” ungkapnya.

Mengenai adakah terduga lain yang terindikasi menjadi aktor intelektual kasus perusakan APK tersebut, Kasat Reskrim menyatakan masih terus dilakukan pemeriksaan.

“Masih kita dalami. Untuk tersangka yang sudah diamankan itu dijerat dengan Undang-undang Pemilu,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen