Pengurus Karang Taruna Cilegon Dilantik Walikota Meski Masih Berpolemik

0
392

CILEGON, SSC – Pelantikan Kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon Periode 2025-2030 dilakukan di Aula Diskominfo Cilegon, Jumat (12/12/2025). Organisasi yang dinakodai oleh Edi Firmansyah itu dilantik langsung oleh Walikota Cilegon, Robinsar meski di internal masih terjadi polemik.

Dalam pelantikan itu, Walikota Cilegon, Robinsar meminta agar kepengurusan Karang Taruna Cilegon saat ini harus bisa berkontribusi kepada masyarakat Cilegon dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat.

“Saya meminta bisa membantu pemerintah untuk menemani apa yang menjadi persoalan yang ada di masyarakat. Karena kami (Pemkot Cilegon) tidak bisa kerja sendiri tanpa semua pihak termasuk Karang Taruna,” kata Robinsar.

Lebih lanjut, kata Robinsar, pihaknya tidak ingin mendengar adanya dualisme atau kekisruhan kembali di organisasi Karang Taruna. Ia pun meminta, pengurus Karang Taruna yang baru ini bisa sama-sama mendukung dalam membantu pemerintah dalam berbagai hal.

“Jangan ada lagi kekisruhan kembali. Sama-sama bagaimana pengurus ini bisa membantu semua program yang telah dibuat oleh Pemkot Cilegon,” ujarnya.

Robinsar mengungkapkan, semua tahapan sudah ditempuh oleh pengurus Karang Taruna tersebut. Di mana hal itu sudah sesuai mekanisme melalui Temu Karya Karang Taruna yang berlangsung di D’Mangku Farm, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Rabu (19/11) lalu.

“Keputusan itu kan ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang mengatur mekanisme pelantikan. Permensosnya begitu. Tahapannya kan sudah Temu Karya. Bahkan dari hasil temu karya yang diselenggarakan di  D’Mangku Farm, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Rabu (19/11) lalu itu sudah menetapkan Edi Firmansyah,” jelas Robinsar.

Sementara, Ketua Karang Taruna Cilegon Edi Firmansyah menyampaikan bahwa pihaknya  belum mengetahui secara pasti isi surat keputusan caretaker yang dikeluarkan (Pengurus Nasional Karang Taruna) PNKT.

“Terkait dengan surat caretaker yang ada, kita juga belum tahu seperti apa bunyinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman organisasi, penetapan caretaker di tingkat kabupaten/kota seharusnya dibentuk oleh Karang Taruna satu tingkat di atasnya, yaitu Karang Taruna Provinsi.

“Hari ini Karang Taruna Cilegon, Kabupaten/Kota, yang membentuk adalah Karang Taruna Provinsi caretaker itu. Yang kita tahu pedoman organisasi seperti itu,” tambahnya,

Terkait legalitas SK pelantikan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon, sambung Edi, jika SK kepengurusan Karang Taruna ini berdasarkan  Permensos Nomor 9 Tahun 2025.

“Di dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2025, itu ada dua SK. Yang dikeluarkan oleh SK PNKT dan SK dari Bupati atau Wali Kota,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa SK PNKT bersifat penetapan, sementara SK Bupati/Wali Kota bersifat menetapkan dan mengukuhkan.

“Coba teman-teman buka Permensos Pasal 20. Pada akhirnya, SK keduanya saling melengkapi dan tidak saling meniadakan. SK PNKT itu sifatnya koordinatif, komunikatif, konsolidasi, harmonisasi, tapi bentuk pembinaan itu ada di SK Bupati/Wali Kota,” ucapnya. (Ully/Red)