20.1 C
New York
Rabu, Mei 13, 2026
BerandaMaritimPengusaha Kapal Pertanyakan Tarif Penyeberangan Belum Diberlakukan

Pengusaha Kapal Pertanyakan Tarif Penyeberangan Belum Diberlakukan

-

CILEGON, Selatsunda.com – Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mempertanyakan tarif angkutan kapal penyeberangan yang belum diberlakukan oleh pemerintah. Padahal pemerintah telah menetapkan KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi.

Khoiri Soetomo mengatakan, kenaikan tarif rata-rata sesuai dengan surat tersebut yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2022 sebesar 11,79 persen untuk 23 lintas penyeberangan antar propinsi di Indonesia. Kata Khoiri, semestinya keputusan tersebut berlaku 3 hari setelah ditandatangani, namun surat keputusan tersebut ditarik kembali. Padahal dari beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena mereka memaklumi bahwa telah terjadi kenaikan harga BBM.

Khoiri mengungkapkan, besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap.

“Yang pada awalnya adalah 35,4 persen ditambah dengan kenaikan harga BBM, dan akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen, namun kenapa hingga saat ini tidak diberlakukan juga?,” ungkap Khoiri dalam keterangan tertulis yang diterima Selatsunda.com, Senin (19/9/2022).

Khoiri menjelaskan, besaran tarif penyeberangan di 23 lintasan penyeberangan komersil maupun perintis semestinya telah diberlakukan pada Senin, 19 September 2022. Namun sampai saat ini kenaikan tarif belum diberlakukan.

“Seharusnya Senin dinihari jam 00.00 diberlakukan di 23 lintasan antar propinsi di seluruh tanah air. Ternyata hanya pepesan kosong dan ditelan kembali. Sangat memprihatinkan cara mengambil keputusan yang akan justru akan menenggelamkan industri angkutan Penyebrangan Nasional yang selama ini sudah dengan sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia menerangkan, saat ini sudah lebih dari 15 hari sejak harga BBM mengalami kenaikan namun pemerintah belum juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan. Sementara pengusaha kapal penyeberangan sudah mengeluarkan cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada batasan kemampuan.

“Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi,” ucapnya.

Ia mengutarakan, pihaknya mendengar bahwa Menhub, Budi Karya Sumadi keberatan dengan kenaikan tarif di golongan penumpang yang besarnya antara Rp. 2.700 di lintas Ketapang Gilimanuk dan Rp. 5.600 di lintasan Merak-Bakauheni. Padahal sudah ada dua tahun lebih Gapasdap protes terkait adanya kenaikan tiket antara Rp 5.000- Rp 15.000 sebagai akibat sistem tiket online Ferizy tapi tidak digubris.

“Kami sekarang menuntut keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Selatsunda.com coba mengkonfirmasi Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. Terkait belum diberlakukannya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, kata Adita, Kemenhub masih dalam proses finalisasi.

“Ketentuan masih dalam finalisasi,” ungkapnya.

Adita mengatakan, setelah aturan rampung tentunya akan segera disosialisasi.

“Tentu akan dilakukan sosialiasi,” ucapnya.

Pihaknya berharap agar semua pihak dapat bersabar karena penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akan segera diberlakukan.

“Sebaiknya tunggu keputusannya nanti keluar,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2