Petugas DKCS Kota Cilegon melakukan perekaman KTP Elektronik kepada penyandang orang dengan gangguan jiwa. (Foto Dok Istimewa)

CILEGON, Selatsunda.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon mencatat sebanyak 36 penyandang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Kepala DKCS Cilegon, Hayati Nufus mengatakan, dari total 36 ODGJ yang telah memiliki KTP Elektronik, 27 ODGJ telah dibuatkan KTP Elektronik pada 2021. Semetara pada 2022 sebanyak 9 ODJG telah direkam KTP Elektronik.

“Di 2022 ini kita (DKCS,red) targetkan 25 ODGJ memiliki KTP-elektornik. Tapi, dari 25 ini, baru 9 orang yang sudah terekam. Jadi sejak 2021 hingga 2022 yang telah memiliki KTP-Elektronik untuk ODGH sebanyak 36 orang,” kata Nufus dikonfirmasi, Jumat (17/9/2022).

Ia menambahkan, perekaman untuk ODGJ ini merupakan suatu inovasi terbaru bernama Jebol Disagon (Jemput Bola Disabilitas dan Orang Sakit Warga) Kota Cilegon.

Baca juga  Pasangan Robinsar-Fajar Mulai Tunjukan Taring, Ungguli Dua Paslon lain di Polling Terbaru Pilkada Cilegon

“Dan kebetulan Pak Walikota (Helldy Agustian) juga memiliki program jemput bola untuk pendataan warga, akhirnya kita gabungkan antara inovasi baru kita dengan program Pak Walikota,” ujarnya.

Nufus menambahkan, tujuan perekaman KTP Elektronik untuk ODJG adalah untuk memperjelas status kependudukan dan memudahkan Pemkot mengetahui tempat tinggal atau keluarga, serta hak-hak ODGJ sebagai warga negara Indonesia.

“Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Semua warga negara Indonesia wajib memiliki KTP. Kalau mereka memiliki KTP-elektornik berarti mereka terdata sebagai warga negaea Indonesia. Sedangkan, kalau mereka tidak memiliki KTP-elektronik otomatis mereka tidak terdata sebafai warga negara Indonesia,” tambah Nufus.

Baca juga  PAN Tunjuk Masduki Jadi Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon

Senada dengan Nufus, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan Era Yusnita menjelaskan, perekaman bagi ODGJ berdasarkan hasil permohonan dan pendataan dari pihak kelurahan ke DKCS.

“Jadi RT/RW di masing-masing lingkungan ini memohon ke kelurahan ada warga yang ODGJ yang belum memiliki KTP-elektronik. Nah, dari kelurahan mengajukan permohonan ke kami (DKCS) untuk dilakukan perekaman,” jelasnya.

Kata Era, proses pembuatan KTP-el ini bukan berarti tanpa kendala. Diantaranya petugas biasa menemukan kesulitan saat mengarahkan ODGJ.

“Mulai dari proses foto, tanda tangan, hingga perekaman iris mata dan sidik jari, itu membutuhkan kesabaran,” pungkasnya. (Ully/Red)