20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanPenyaluran CSR di Kota Serang Masih Amburadul

Penyaluran CSR di Kota Serang Masih Amburadul

-

SERANG, SSC – Penyaluran bantuan sosial masyarakat dari perusahaan atau Corporate Social Responsibilty (CSR) di Kota Serang tampaknya masih amburadul. Pasalnya, CSR perusahaan ke masyarakat ini masih belum terkelola baik. Hal itu terjadi karena Pemkot Serang sampai saat ini belum memiliki regulasi baik Peraturan Walikota (Perwal) atau Keputusan Walikota (Kepwal) yang mendasarinya.

“CSR selama ini acak-acakan dan tidak di koordinir. Sehingga (CSR) mereka (perusahaan) ada yang masuk dan membantu masyarakat ada pula yang tidak masuk dan membantu,” kata Walikota Serang, Syafrudin ketika membuka acara rapat koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Program Pembinaan dan Peningkatan Perekonomian Daerah di salah satu Hotel di Kota Serang, Rabu (2/12/2020).

Syafrudin memaparkan, kendala selain aturan juga menyangkut belum adanya lembaga atau forum yang menangani khusus soal penyaluran CSR.

Maka dari itu dalam rapat koordinasi tadi, ia meminta kapada seluruh perusahaan agar segera membuat forum. Hal ini dimaksudkan agar ketika CSR disalurkan bisa terkelola baik dan tepat sasaran.

“Bantuan CSR itu bukan hanya berbentuk uang, tetapi bisa pula dalam pembangunan taman atau bentuk lainnya,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Inspektorat Kota Serang, Yudi Suryadi mengatakan, selama ini CSR perusahaan dalam membantu Pemkot Serang tetap berjalan. Hanya saja diakuinya belum ada aturan daerah yang menjadi dasar hukum CSR dibagikan ke masyarakat.

“CSR di Kota Serang mereka melakukan secara parsial, misalnya BUMN atau BUMD langsung ke sekolah dan masyarakat,” papar Yudi Suryadi.

Senada juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. Ia mendukung peran pihak ketiga atau perusahaan swasta dalam pembangunan di Kota Serang.

Dengan aturan yang akan dibuat, harapnya, perusahaan di Kota Serang dalam menyaalurkan CSR tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban tetapi juga bisa sungguh-sungguh datang ke masyarakat.

“Maka dengan aturan, mereka tidak akan lempar tanggung jawab, hadir serta bermanfaat oleh masyarakat,” tandasnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen