Ditpolairud Polda Banten mengungkap kasus penyelundupan 9 ribu benih lobster ilegal saat di Mako Ditpolairud Banten, Jumat (3/9/2021). Foto Florida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten membongkar kasus dugaan penyelundupan 9.328 ekor benih lobster ilegal dari wilayah Kabupaten Lebak. Dalam kasus tersebut, seorang pelaku, BY (49) yang bekerja sebagai tukang ojek ditangkap.

Kasus diungkap oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolair berdasarkan laporan masyarakat maraknya penyelundupan baby lobster dari wilayah Jawa Barat dan Banten Selatan. Pada Kamis (2/9/2021), pelaku BY ditangkap di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Saat penyidik mengusut, ribuan benih lobster diperoleh dari nelayan. Dari keterangan BY, benih itu akan diantar ke Pelabuhan Ratu oleh seorang penghubung.

“Jadi pada saat penangkapan pada Kamis (2/9/2021) memang benar telah terjadi pengantaran yang sedang dilakukan oleh tersangka dengan sasaran pengiriman barang ke Pelabuhan Ratu, Jawa Barat,” ujar
Dirpolairud Banten, Kombes Pol Gieuseppe Riahard Gultom dalam ekspos perkara kepada media di Mako Ditpolairud, Jumat (3/9/2021).

Baca juga  Akses Jalan Menuju Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan ribuan benih lobster yang dimasukan dalam 50 plastik kecil.
Ditpolair mengestimasi setiap ekor baby lobster dijual dengan harga Rp 240 ribu. Artinya kepolisian berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.

“Memang kelihatanya kecil. Tapi kerugian negaranya cukup besar,” ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan.

Terkait keterlibatan pelaku lain, sambung Shinto, tengah diusut oleh penyidik. Yang pasti nama-nama sudah dikantongi.

“Tersangka lain sudah kita kantongi nama-namanya. Berharap, penyidik cepat melakukan tindakan tegas dalam kasus ini,” sambung Shinto.

Pelaku BY untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal
Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. (Ully/Red)