20.1 C
New York
Senin, Juni 22, 2026
BerandaPemerintahanLakukan Pelanggaran Berat, 4 Pejabat di Cilegon Diberhentikan Tidak Hormat

Lakukan Pelanggaran Berat, 4 Pejabat di Cilegon Diberhentikan Tidak Hormat

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon memberhentikan 4 pejabat secara tidak hormat atau dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Keempat diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Kepala BKPP Cilegon, Heri Mardiana mengatakan, selain 4 pejabat diberhentikan tidak hormat, sebanyak 2 pejabat lain disanksi penurunan pangkat. Keenam pejabat yang disanksi berat oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian, terdiri dari 1 pegawai eselon III, 3 pegawai eselon IV dan 2 pegawai dari unsur pelaksana.

Pemberian sanksi tegas ini sudah diatur dalam keputusan Walikota Cilegon dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Mereka (pegawai) yang di sanksi berat ini atas kesalahannya sendiri. Mulai dari diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri, ada pejabat yang diturunkan jabatannya, ada yang tidak masuk kerja selama 36 hari dan kasus pegadaian mobil dinas,” kata Heri kepada awak media ditemui usia pelantikan pejabat eselon II Pemkot Cilegon, Jumat (3/9/2021).

Menurut mantan Kepala Dinas Pariwisata, pemberian saksi tegas kepada pegawai atas hasil pertimbangan Tim Disiplin Pegawai di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon.

“Kami undang dulu mereka (pejabat yang mendapatkan sanksi) dengan kepala OPD yang berangkutan. Kami nilai dan pertimbangkan. Hasil pertimbangan dan usulan, kami sampaikan ke Pak Walikota Cilegon,” ujar Heri.

Terpisah, Walikota Cilegon, Helldy Agustian menyatakan, pemberhentian dan penurunan pangkat sebagai betuk pembelajaran untuk ASN (Aparatur Sipil Negera).

“Kalau gak mau kerja kita berhentikan juga. Selesai! Masih banyak orang yang butuh kerja,” tegas Helldy. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen